Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Seorang Warga Disinyalir Korban Kriminalisasi Hukum

50
×

Seorang Warga Disinyalir Korban Kriminalisasi Hukum

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Disinyalir, Kriminalisasi Hukum Perdata oleh Hukum Pidana dialami oleh Ali Sadikin, warga desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, berawal dari pertengkaran hubungan kerja sama usaha sebuah Resto antara Ali Sadikin sebagai penyedia tempat (pemilik tanah) versus Bobby Syakur sebagai pemodal dan pengelola, dimana berujung Bobby ‘pidanakan Ali.
Cerita ini disampaikan Ali kepada PostKeadilan di ruang jenguk Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Sabtu (9/12/2017).
Kata Ali, Bobby sepakat membangun dan mengelola Resto. Dimana perjanjian mereka, Investasi bangunan dikembalikan dari keuntungan, kerja sama selama 10 tahun. Dan untuk pembagian keuntungan setelah dikeluarkan dana pembangunan, 60% untuk Bobby dan 40% untuk Ali.
“Awalnya dia (Bobby) kan tidak mau memberi jaminan modal yang saya minta waktu itu Rp. 50 juta. Maunya dia (Bobby) minta tanah saya di sekitar Resto itu 150 Meter2. Ya saya kasih. Kesepakatan kami per Meter Rp. 600 ribu. Jadi total Rp. 90 Juta. Sudah dikasih ke saya Rp. 70 juta. Sisanya kalau sertifikat tanah sudah jadi. Soalnya lagi dalam pengurusan ke BPN (Badan Pertanahan Negara),” terang Ali.
Resto berjalan pertanggal 1 September 2015 sampai dengan Desember 2015. Rapat pertama mereka, dikatakan Bobby, Resto merugi. Ali protes, minta agar management diambil alih pihak ke tiga bernama Hendratitan.
Ujar Ali, hal itu sesuai dengan perjanjian antara Ali dan Bobby. Namun Bobby tidak mengindahkan. Bobby tetap mengelola Resto tersebut.

Karena demikian terus terjadi, pada bulan Juni 2017, terjadi keributan antara Ali dan Bobby di Resto itu. Bobby sempat melapor ke Polres Metro Bekasi atas kejadian pengrusakan yang terjadi di Resto yang dikelola Bobby, Laporan Polisi: LP/631/3 Se-SPKT/K/VI/2017/Resta Bekasi.
Namun entah bagaimana, Bobby layangkan surat mencabut LP itu ke Kapolres Metro Bekasi tertanggal 17 Juli 2017. Dimana penelusuran awak media ini, alasan surat yang dilayangkan Bobby demikian: 1. Bahwa antara saya, Bobby Syakur dengan Terlapor Bapak Ali Sadikin dkk, tercapai kesepakatan perdamaian.
2. Bahwa antara saya, Bobby Syakur dengan Terlapor Bapak Ali Sadikin dkk, telah sepakat untuk menempuh jalur perdamaian dan mufakat secara kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
3. Bahwa terlapor, Bapak Ali Sadikin dkk telah bersedia untuk mengganti semua kerugian yang timbul karena perkara ini.
Masih kata Ali, usai LP itu, Bobby kembali ‘menyerang’ dengan mendesak sertifikat tanah segera di adakan. Pada hal Ali selalu melaporkan perkembangan pengurusan sertifikat tanah. “BPN sudah lakukan pengukuran. Itu sudah tahap pengumuman di Desa. Setelah di umumkan, kurang lebih 3 bulan ke depan penyelesaiannya, saya beritahu ke Bobby apa yang dikata orang BPN. Eh.. Bobby malah saya dituding nipu,” terang Ali bernada kesal.
“Bobby mengancam saya dengan 3 opsi. Pertama, dia minta kembalikan uang 3 x lipat. Kedua, oper alih garapan seluruhnya dan ketiga ya ini. Saya dilaporkan ke Polisi lagi,” beber dia.
Keterangan Ali, tanah yang dibeli Bobby bukan tanah yang termasuk didalam kerja sama Resto dan Pemancingan. Tanah yang dibeli Bobby adalah bagian tanah milik Ali, Girik No. 248 dengan luas 2880 M2.
“Tanah Resto benar tanah milik pengairan yang saya garap dulu. Tapi bukan itu yang saya jual ke Bobby. Tapi saya tetap diproses penyidik Harda (Harta Benda) Polres. Sekarang sudah di Kejaksaan, sudah proses sidang pengadilan,” ucap pria paruh baya ini.
Pengadilan yang di gelar PN Bekasi, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tuding Ali Sadikin melanggar KUHP pasal 378 tentang Penipuan. “Saya tidak terima dengan tuntutan itu. Yang saya tipu apa, saya tidak mengerti. Malah tanah-tanah saya kini dikuasai Bobby. Tolong bantu saya ya,” tutup Ali diakhir pertemuan.
Kunjungi lokasi Resto dan pemancingan yang dimaksud, terlihat ada kolam pemancingan dan Resto. Resto yang benar di kelola Bobby menyedikan tempat hiburan karaoke dan menjual minuman keras.
Informasi dari warga sekitar, Resto itu juga menyediakan wanita penghibur dan tempat esek-esek. “Tempatnya di atas tuh, khusus ruang tembak,” ujar seorang pria, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi Resto.
Hingga berita ini dilansir, Bobby belum dapat ditemui. Hal Kepala Desa Karangraharja, Suhendra melalui telepon seluler sebut bersedia ditemui hari Rabu (13/12/2017). Bersambung……. (Yudi/R-01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.