Rapat Sosialisasi Sumbangan Ortu Siswa SMK Negeri 1 Tambun Selatan Berjalan Kondusif

- Penulis

Rabu, 20 Desember 2017 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama pada rapat koordinasi Komite SMK Negeri 1 Tambun Selatan, bersama utusan orang tua murid dan Pimpinan SMK Negeri 1 Tambun Selatan di kantor SMK Negeri 1 Tambun Selatan pada Sabtu (9/12/2017) itu, hasil keputusan rapat kembali di rapatkan.

Acara rapat dihadiri seluruh orang tua (Ortu) siswa diadakan Komite SMK Negeri 1 Tambun Selatan di halaman sekolah, Sabtu (16/12/2107) pagi.

Pada sambutan, Kepala SMK Negeri 1 Tambun Selatan, Untung Waluyo S.Pd, Kn.M.Si menjelaskan adanya kendala keuangan sekolah yang telah disampaikan ke Komite. “Hal keuangan, kami serahkan sepenuhnya kepada teman-teman komite. Dimana sebagai mitra sekolah tentang kebutuhan dan pengeluaran anggaran sekolah, komite dilibatkan. Segala sesuatunya semua transparan,” kata Untung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Untung, mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk mewujudkan standarisasi siswa SMK agar menjadi orang-orang siap kerja, RKAS yang telah disepakati dengan Komite sekolah, kembali dilaporkan dan dibicarakan pihak sekolah dan Komite.

Sperti diketahui, semenjak pengalihan management untuk SMA/SMK dari Dinas Kabupaten ke Dinas Propinsi, siswa SMK mendapat bantuan subsidi dari pemerintah pusat, Rp. 1.4 juta / siswa /tahun dan dari APBD Propinsi Rp. 700 ribu / siswa /tahun. Sementara dari APBD Kabupaten Bekasi, sekolah seharusnya mendapat bantuan sekitar Rp. 2 Milyar / tahun, beredar rumor dananya tidak terserap semua. Pada hal Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan bantuan tersebut Rp. 90 Milyar lebih ke Pemerintah Propinsi melalui Dinas Pendidikan Propinsi.

Baca Juga :  PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Sumatera Utara berangkat Menuju Senayan 2024

“Untuk besaran anggaran yang dibutuhkan sekolah kita dan sumbangan dari bapak/ibu sekalian, semuanya kami kembalikan kepada Komite dan rapat orang tua hari ini,” tutup Untung.

Senada itu, Ketua Komite Makmun Hidayat memaparkan besaran anggaran pengeluaran sekolah dan sumber dana yang diperoleh sekolah. “Untuk memenuhi kekurangan dana itu, dimana kami dari pihak Komite yang terdiri dari utusan orang tua siswa juga, menyepakati diadakan sumbangan dari orang tua siswa,” ucap Makmun.

Kesepakatan rapat hari itu berjalan kondusif dan diputuskan sumbangan orang tua siswa per siswa berkisar Rp. 250 ribuan / bulan. Dimana 20 % bagi siswa kurang mampu, tidak dilakukan pungutan sumbangan sama sekali.

Di tempat terpisah, sejumlah LSM diantaranya LSM LP2TRI Marius Sirait dan Leppansi, Fernando ST mempertanyakan sumbangan tersebut kepada Komite SMKN 1 Tambun Selatan, K.I Simaremare.

Baca Juga :  Perumda Tirtawening Gandeng Perusahaan Korea Atasi Kebocoran Pipa

Simare, panggilan akrab K.I Simaremare secara rinci memaparkan dasar hukum adanya pungutan berupa sumbangan orang tua siswa. “Kepada orang tua siswa, kami sudah menjelaskan. Ini bukan pungutan, ini berupa sumbangan sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua siswa,” ujar Simare di Tambun, Senin (18/12/2017).

“Payung hukum tentang itu jelas. Semisal adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kepala Balai, ibu Otin. Dimana diperkenankan sekolah meminta sumbangan dari orang tua siswa. Sebelumnya juga, seluruh komite-komite se- SMK Kabupaten Bekasi juga lakukan rapat bersama dengan pemerintah dan pihak terkait mengenai hal-hal sumbangan tersebut yang kemudian disepakati bersama diadakan bentuk sumbangan dari orang tua siswa,” beber dia.

Kemudian dari pada itu, lanjut Simare, Permendikbud No 44 Tahun 2013 mengenai, sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela. “Dalam sumbangan ini, kita tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Semua kita kembalikan sesuai kemampuan orang tua siswa,” jelas Pimpinan Redaksi PostKeadilan ini.

Baca Juga :  Perbaiki Lingkungan, AMPHIBI Lapor Tahunan Ke Presiden Hingga Ke PBB

Dipertanyakan adanya dugaan penyalahgunaan, mantan guru ini tersenyum. “Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.,” jabar Simare yang baru menjabat komite itu.
“Saya pernah mendapat info dari Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Saya yang baru jadi Komite akan mempelajari dan upayakan semaksimal mungkin sesuai petunjuk hukum yang ada,” harap Jurnalis ini.
“Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” pungkas dia kepada LSM dan wartawan yang ada. (Bambang/Herman)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!