Lubuk Pakam, Post Keadilan Terdakwa Kasus pencurian Lima tandan buah Kelapa Sawit atas nama JS dan N akhirnya di bebaskan dari lembaga permasyarakatan kelas II B Lubuk Pakam Kamis (27-10-2022).
Bebasnya keDua terdakwa yang bertempat-tinggal di desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ini,tidak terlepas dari pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa Alamsyah SH, Julianto SH ,Abdul Karim Meliala SH dan Lina Ginting SH pada persidangan yang dilaksanakan di pengadilan negeri Deli Serdang tanggal 27 Oktober 2022 kemarin.
Sidang lanjutan Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di pimpin oleh Majelis Hakim Rina Lestari Sembiring , Sarma Siregar dan Demon Sembiring putusan langsung di bacakan oleh ketua majelis hakim secara virtual dengan kedua terdakwa , yang mana terdakwa saat ini masih berada di lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam , Majelis Hakim Membacakan Putusan Menyatakan bahwa :
“Terdakwa JS,N telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum , akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana sebut Ketua Majelis Hakim .dan meminta JPU membebaskan kedua terdakwa dari rumah tahanan negara kelas II B Lubuk Pakam Deli Serdang” tuturnya
“Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti Satu unit sepeda motor , Satu pasang Along -along , Satu unit pisau Egrek beserta bambuNya sepanjang Lima meter dan 5 tandan segar buah kelapa sawit ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan ancaman hukuman kedua terdakwa ini dengan ancaman hukuman untuk JS selama 12 bulan penjara sedangkan N selama 10 bulan penjara , Selesainya persidangan tim Penasehat hukum terdakwa langsung menuju rumah tahanan negara kelas IIB guna menjemput kedua terdakwa dan tepat pukul 17.30 wib Kedua terdakwa dibebaskan dan Kedua tersangka dengan berderai berlinangnya air mata seraya mengucapkan berterima kasih kepada penasehat hukum yaitu Pak Alamsyah SH dan timnya” tutupnya ( tim ).