NIAS POSTKEADILAN Tindak lanjut laporan masyarakat Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa mereka An. TEORIUS BUULOLO Tahun 2020 dimana hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tersebut terdapat kerugian Negara sebesar Rp 1,2 Miliyar.
Hal ini dibenarkan oleh Camat Amandraya Gandaria Harefa,A.Md yang didampingi oleh Sekcam Amandraya, Desember Bu’ulolo. SH, saat dikonfirmasi oleh beberapa media diruang kantor Camat Amandraya,Rabu,(23/11/2022).
“Barusan saja kami serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan khusus dan Surat Inspektorat terkait penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan dana Desa Hilisalo’o tahun anggaran 2020 kepada kepala Desa dan Sekdes,dengan Nilai temuan kerugian Negara sebesar 1,2 miliyar”.Ungkap Camat Amandraya Gandaria Harefa.
Lanjutnya menyampaikan pihaknya hanya menyampaikan surat Bupati dan Inspektorat agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan kepada Kepala Desa.
” Saya tidak bisa menguraikan semua item-item temuan tersebut,Karena hampir semua bidang mata anggaran banyak yang tidak jelas pertanggungjawaban, Kami menyampaikan Kepada Kepala Desa sesuai isi surat LHP bahwa Kepala Desa memiliki waktu hanya 10 hari kerja untuk menyelesaikan administrasi, dan 60 hari pengembalian kerugian negara tersebut, Soal bagaimana caranya, dia yang lebih tau, karena itu adalah pekerjaannya.” Jelas Gandaria.
Saat ditanya upaya pihak kecamatan dalam menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya tidak bisa mencampuri secara detail dan lebih dalam karena laporan ini langsung atau sudah ditangani dan diperiksa oleh Inspektorat.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekcam Amandraya, Desember Bu’ulolo, SH, juga menyampaikan dan berharap agar kepala desa Teorius Buulolo jangan menganggap remeh kasus ini.
“Kepala desa harus menyelesaikan administrasi surat pertanggungjawabannya sesuai waktu yang ditetapkan, Karena kalau sudah masuk di tangan Baju Coklat, maka persoalan semakin rumit”.Harapnya.
Sementara pelapor AS.laia dan Ab.Buulolo menyampaikan apresiasi kepada pihak inspektorat dan pihak instansi lainnya atas atensi dalam menangani laporan masyarakat sehingga terungkap dan tampak hasil kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana desa yang notabene dana desa digunakan tepat sasaran untuk membangun desa dan bukan untuk membangun dan menguntungkan kepala desa dan keluarganya.
“Kami berharap LHP ini segera dilimpahkan dikejaksaan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga ada tindaklanjut proses hukum dan pembelajaran bagi para tikus-tikus yang menggerogoti dana desa”.harap as dan ab.
Abdul, Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan yang juga salah satu pelapor mengatakan “kami duga keras bahwa dalam surat pertanggungjawabannya ada unsur pemalsuan tandatangan, Iya, tentu kita lihat nanti dalam pengembangan Penyelidikan kasusnya,kami percayakan penuh kepada pihak berwenang agar kasus ini dibuka secara terang menderang.tutupnya. (sit duha)