BATU BARA – POSTKEADILAN Permainan ala sambo masih tetap terlihat jelas di pelosok nusantara. Salah satunya, kasus perkelahian di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara 8 (delapan) bulan lalu.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum King Sinaga, SH, menuntut Agus Sitohang (30) warga Desa Pakam Raya Kec Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Sumut, melalui video zoom di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Jln Jend A Yani, Kamis, (24/11/2022).
Tuntutan terhadap Agus dalam kasus yang tertuang dalam berkas perkara pidana No.645/Pid.B/2022/PN.Kis itu banyak menuai kritikan dari saksi utama, Penasihat Hukum dan sejumlah aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia.
Saksi utama, atas nama Ismail Simanjuntak (29) warga Desa Pakam Raya, menegaskan dirinya telah menyatakan di BAP termasuk dalam persidangan di PN Kisaran bahwa Agus Sitohang jelas-jelas tidak ikut dalam perkelahian pada Minggu, 6 Maret 2022 di Dusun Sabar Titi Payung, Kec Medang Deras, Batu Bara.
Selain kesaksian saya, kata Ismail, masih ada lagi kesaksian warga lain dalam persidangan di PN Kisaran yang menyatakan bahwa Agus Sitohang tidak ikut dalam perkelahian tersebut.
“Pada saat perkelahian kedua, bang Agus gak ada di TKP kok, ketika dia (Agus_red) datang ke TKP perkelahian sudah tidak ada lagi, malah Agus membantu korban agar segera dievakuasi dari lokasi perkelahian dan memarahi orang yang masih mau mukul korban.
Agus juga menyarankan korban agar segera ke medis terdekat untuk dirawat. Malah abang itu juga bersama oknum TNI yang melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Kesaksian ini gak saya tambahi dan tidak saya kurangi bang, tapi kok malah bang Agus yang dibuat jadi terdakwa. Saya heran hukum di negeri ini bang,” ujar Ismail.