Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBogorHeadline News

Sengketa Tanah Ahli Waris musyawarah di desa

0
×

Sengketa Tanah Ahli Waris musyawarah di desa

Sebarkan artikel ini

 BOGOR TIMUR POSTKEADILAN Dugaan sengketa tanah yang di miliki pihak almarhum Aih murnaih ahli waris Ibu Aam diperkirakan seluas 250m2 seperti keterangan awalnya menjadi polemik berkepanjangan karena diduga tanah tersebut pernah dihibahkan , belakangan ahli waris ibu Aam bersama 9 orang anak nya menolak soal status “hibah” pihak penerima , dan tanah yang menjadi permasalahan itu terletak di kampung rawa belut rt 01 rw 015 diperkiraan seluas 250m2 persegi desa Cileungsi kota kecamatan Cileungsi

Baca Juga :  Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Dalam keterangan salah satu ahli menjelaskan SRI (35) anak ke lima sebagai ahli waris mengatakan ” dulu almarhuma Aih murnaih, bapak saya menyuruh mengurus tanah tersebut dan pernah kelurah almarhum Anan diduga di intimidasi mendatangani surah tetapi tidak menanda tangani surat ” hibah” , terang nya detail
Beda lagi dengan Ibu Aam mengatakan ” saya keberatan dengan tempat yang mereka tinggal sekarang ” sebutnya

Baca Juga :  SINERGI MELANGKAH MEMBANGUN DESA KARANGSARI

Hal berlanjut para pihak memenuhi undangan musyawarah di ruangan kepala desa pada jum’ at (10/3 ) untuk dicarikan solusinya.

Sementara pihak yang mengaku menerima ” hibah ” saat hendak dikompermasi kepentingan demi pemberitaan berimbang seolah engan diwawancarai karena alasan lagi buru buru, kami pak ” ucapnya pada media

Baca Juga :  HUT Postkeadilan ke 8 & Pemred Kimsan Simare mare ke 47

Sementara SUPENDI Plh dari pihak desa Cileungsi kota hendak diwawancarai tentang usai rapat musyawarah bersengketa tanah tersebut menghilang diduga menghindari dari wartawan
(Maruli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses