Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

‘Pencabulan Anak Dibawah Umur, Tersangka Bebas Karena Sudah Berdamai?

15
×

‘Pencabulan Anak Dibawah Umur, Tersangka Bebas Karena Sudah Berdamai?

Sebarkan artikel ini

Bogor, PostKeadilan – Terkait kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur yang dialami AR (14) warga Kampung Babakan RT 003/003 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Bogor, disinyalir tiga tersangka (Theo, Iwan dan Kalvin) yang sempat ditahan Polres Cibinong sudah ‘dibebaskan.

“Mereka sudah bebas sudah tidak ditahan lagi bang. Tapi masih masih penangguhan, tahanan luar. Tadi saya ketemu dengan orang Polres, pak Ginanjar yang nanganin kasus itu. Pak Ginanjar bilang keluarga korban mengaku sudah beri uang perdamaian Rp. 30 juta,” terang Omen kepada awak media ini, Sabtu (24/2/2018) malam.

Example 300x600

Menurut mantan Ketua GPPM ini, Ketua Umum MAPAN, P.S.F Parulian.H yang menerima uang tersebut. Ruly, panggilan akrab P.S.F Parulian.H membawa surat perdamaian ke depan orang tua AR, Yadih. Yadih yang tak bisa baca itu diminta Ruly untuk menandatangani surat. Yadih pun menandatangani tanpa tau isi surat yang ditandatanganinya itu apa.

“Kami sudah jelaskan, pak Yadih tidak ada menerima uang. Pak Yadih diminta untuk cabut LP tak mau karena merasa belum terima uang perdamaian yang dimaksud,” terang Omen.

Omen yang kini menjabat Ketua Sektor GIBAS Kecamatan Babakan Madang ini merasa malu yang amat sangat karena sudah memperkenalkan Ruly kepada keluarga korban. Yang nyata, Ruly ‘kabur, tidak bertanggung jawab atas kasus pencabulan yang sempat ditanganinya itu.

Berita sebelumnya, Ruly dan rekannya berapi-api dalam usaha meminta keseriusan pihak Polres Cibinong dan Kejari Cibinong hal kasus ini. Namun entah bagaimana, Ruly mengaku sudah tidak mau lagi menangani kasus.

“Saya sudah tidak mau tahu kasus itu. Masalah uang perdamaian, tanya kuasa hukumnya,” jawab Ruly kepada PostKeadilan via whatshapp (wa), Sabtu (24/2/2018).

Dihubungi kuasa hukum korban AR, Martinus menjawab tidak mau ambil pusing tentang adanya uang perdamaian.

“Saya sudah dengar tentang hal itu. Informasi yang saya terima, keluarga tersangka bernama Yayan sudah beri sejumlah uang kepada Ruly. Itu urusan mereka (Ruly dan Yayan). Yang jelas hukum masih berjalan sebagaimana mestinya,” beber dia di ujung telepon seluler.

Martinus juga menyayangkan tindakan Yayan yang ‘salah orang’ bilamana ada etikad baik untuk berdamai dengan pihak korban.

“Saya sebagai kuasa hukum korban, tidak mengerti jika benar Yayan memberi uang tersebut kepada Ruly untuk apa. Kita tidak ada urusan dengan si Ruly. Yang jelas kasus ini masih berjalan dan harus ada proses hukum,” tukas Martinus. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.