Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar sumut

Koordinator BPNT Kota Medan Sesalkan Adanya Penyaluran Sarat ‘Pungli

6
×

Koordinator BPNT Kota Medan Sesalkan Adanya Penyaluran Sarat ‘Pungli

Sebarkan artikel ini

Medan, Post Keadilan – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program pemerintah pusat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (PMK) melalui Kementerian Sosial di Kota Medan dikeluhkan warga masyarakat dan terindikasi sarat pungutan liar (Pungli).

Pasalnya, penyaluran bantuan pangan baik lewat BPNT maupun beras untuk rakyat sejahtera (Rastra) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak berjalan  sebagaimana mestinya.

Investigasi lapangan, pengakuan masyarakat dan bahkan pemerintah lingkungan setempat di Kota Medan sebut tidak mengetahui seperti apa kriteria warga yang berhak menerima KPM.

“Kita bingung bang seperti apa dasar Pemerintah menentukan KPM ini. Kita-kita tidak pernah dilibatkan untuk menentukan siapa yang layak mendapatkannya,” sebut Kepala Lingkungan Kecamatan Medan Perjuangan kepada PostKeadilan di lokasi agen BRILINK e-Warong KUBE PKH (Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan) milik Dian Happy, Jalan Pelita VI Nomor 15 Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (28/2/2018).

Di depan Warong KUBE PKH pada Rabu (28/2/2018) siang itu, puluhan warga Kecamatan Medan Perjuangan adakan aksi demo. Warga protes karena tak menerima BPNT lagi dan tuding ada kecurangan yang dilakukan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan.

“Dulu saya dapat pak. Tapi sekarang sudah ada hampir satu tahun saya tidak dapat lagi. Padahal ada orang yang hidupnya lebih layak dari saya dapat,” keluh Agustina Lasse, seorang ibu peserta aksi demo sembari memperlihatkan Kartu Keluarga Sejatera (KKS) miliknya kepada awak media ini di sela aksi.

Cerita Agutina tidak mendapat bantuan lagi dan sudah pernah mempertanyakannya kepada petugas Dinsos pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK ), Dian Sari Seruni alias Butet.

“Saya sudah tanya. Mereka (Butet cs) bilang tidak tau itu. Yang nentuin dari kementriannya,” beber ibu paruh baya ini.

Senada dengan itu, sang pemilik warung, Dian Happy membenarkan dan akui sudah sekitar satu tahun BPNT tidak lagi terlayani di warungnya sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Di e-Warong KUBE PKH milik Dian Happy secara aturan bekerja sama dengan Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) dan dipercaya sebagai Agen Perbankan HIMBARA.

Sebagai warung binaan yang di hunjuk HIMBARA, biasanya setiap bulan melalui mekanisme akun Elektronik KKS yang digunakan, warungnya menyediakan proses bagi warga yang ‘membeli pangan dengan transaksi kartu Elektronik KKS.

“Saya sempat berdebat dengan pendamping TKSK. Sama beliau (Butet) semua kartu masyarakat (KKS) dikumpulkan dan dia sendiri yang mau menukarkannya. Lalu saya tidak kasih pak. Saya minta sama beliau agar orangnya langsung yang datang mengambil (menukar bahan pangan). Nah sejak saat itu hanya beberapa orang aja yang datang menukar, tak lama sejak saat itu juga muncul e-warong binaan Dinsos disana,” ungkap Dian Happy menunjukan arah e-warung binaan Dinsos yang dimaksud.

Lanjut Dian Happy, kartu (KKS) semua dikumpulkan. Terus sama warga dikasih uang Rp 100.000,-, bukan beras yang bernilai Rp 110.000,-. Pengakuan warga, pemotongan Rp. 10.000 katanya untuk administrasi.

“Kalau tidak mau kasih, mereka (para oknum pengelola e-warung yang dikata binaan Dinsos itu) tidak mau membantu lagi. Itu pengakuan warga ke saya pak,” pungkas Dian Happy.

Coba gali kebenaran cerita, PostKeadilan mendatangi Kantor Kecamatan Medan Perjuangan dan menemui Butet. Pendamping TKSK yang menerima bernama Indra. Dia (Indra) menyangkal hal tersebut.

“Mana ada itu bang, saya tidak pernah motong. Tidak tahu teman yang lain. Kita ada tiga orang tenaga honor ditempatkan disini,” kilahnya.

Menurut Indra, mereka hanya berwewenang menyalurkan Kartunya saja. “Kalau masalah dana belum sampai, itu urusan kementrian tidak ada wewenang kita, langsung tanya sama Kementrian aja bang,” jawabnya.

Di tempat terpisah, kejadian yang hampir serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Medan Amplas. Masyarakat penerima BPNT mengeluhkan adanya kutipan dilakukan pihak agen e-Warong yang diduga kuat bekerjasama dengan pihak pengawas Kecamatan dengan judul UANG PLASTIK yang mana setiap warga KPM dikenakan biaya uang plastik berkisaran Rp5.000 – Rp 10.000.

Mendapat informasi demikian, Jumat (2/3/2018) siang, awak media menghubungi Koordinator BPNT Kota Medan, Wendy Padang. Melalui seluler, PostKeadilan ceritakan permasalahan warga masyarakat Medan tentang KPM. “Maaf ya bang, saat ini saya sedang ada pelatihan. Nanti saya hubungi kembali,” putusnya.

Beberapa menit kemudian, Wendy menghubungi PostKeadilan kembali. “Maaf bang, tadi saya sedang diruangan. Kalau bisa kita ketemu hari Senin (5/3/2018) pagi. Dan kalau boleh datanya dibawa ya bang, biar bisa kita cek dikantor,” ujar dia.

Di hubungi kembali ke Whatsapp (wa) milik Wendy, Rabu (7/3/2018) siang, dengan lugas awak media ini dipersilahkan menyampaikan informasi dan data yang masuk ke Redaksi PostKeadilan seperti yang diuraikan di atas..

“Saya baru bertugas tahun (2018) ini pak. Terima kasih atas informasinya. Segera kita cek ke lapangan ya pak. Dan pada intinya kami tidak membenarkan diperbolehkan pengumpulan kartu (KKS) seperti itu,” terang Wendy.

Lebih lanjut pria yang mengaku per Januari 2018 menjabat Koordinator BPNT Kota Medan ini menyesalkan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan membawa nama Dinas Sosial untuk lakukan ‘Pungli.

“Setiap warga bebas belanja ke agen warung mana pun. Dan adanya pungutan uang plastik yang membawa-bawa nama Dinas, kita akan segera sikapi pak,” pungkas dia. Bersambung…….(S Mikhael/Herman)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.