Bekasi, PostKeadilan – Ketua Lembaga Investigasi Negara Kota Bekasi, Frits Saikat beri apresiasi kepada Pj Walikota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hal penahanan empat (4) oknum pejabat Kota Bekasi tersangka pelaku korupsi.
Kasus proyek eksavator tahun 2021 senilai Rp.13.6 miliar sempat redup tahun 2021, akhirnya mencapai babak akhir dengan terseretnya 4 pejabat Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diperiksa dari pagi pukul 9.00 WIB sampai jam 21.00 WIB. Usai pemeriksaan, keempat oknum keluar dengan menggunakan rompi warna pink menuju ruang tahanan. Mereka yang terpantau adalah mantan Kadis LH Kota Bekasi YY, kemudian DN, dan TT.
Kerugian negara untuk perkiraan sementara Rp. 5 milyar lebih dari nilai proyek pengadaan Eskavator sebesar Rp 22 milyar lebih dari Banprov DKI tahun 2021.
Penyelidikan sejak tahun 2022 meskipun kerugian Rp. 5 milyar sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, namun tidak menghilangkan pidananya.
“Rp. 5 milyar lebih sudah dilunasi pengembalian saat sudah masuk proses tahapan penyidikan,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi.