Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Diduga Berawal dari Arahan Oknum Petugas, Kelompok Tani Pertanyakan Pencabutan Meter Listrik dan Denda Rp19 Juta

×

Diduga Berawal dari Arahan Oknum Petugas, Kelompok Tani Pertanyakan Pencabutan Meter Listrik dan Denda Rp19 Juta

Sebarkan artikel ini

LANGKAT, POST KEADILAN – Pada Selasa, 30 Juni 2026, Tim Media Post Keadilan mendatangi kantor PT. Electricity Services di Kecamatan Pangkalan Susu untuk melakukan konfirmasi terkait pencabutan meter listrik milik seorang warga berinisial S, yang juga merupakan anggota kelompok tani tambak kepiting dan udang.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Media Post Keadilan bersama S diterima oleh Supervisor (SPV) berinisial H.P. beserta sejumlah pegawai lainnya. Saat dimintai penjelasan mengenai pencabutan meter listrik, H.P. menyatakan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena adanya dugaan pencurian arus listrik yang dilarang dan memiliki konsekuensi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, menurut pengakuan S, dugaan pencantolan arus listrik yang kemudian dijadikan dasar pelanggaran itu justru dilakukan atas arahan seorang oknum petugas yang disebut berinisial Y.

Peristiwa tersebut berawal saat S melakukan penambahan daya listrik dari 900 VA menjadi 2.200 VA. Setelah meter baru dipasang, aliran listrik disebut tidak berfungsi normal karena mengalami “setrum balik” sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Merasa dirugikan, S kemudian menghubungi petugas PLN. Menurut pengakuannya, petugas berinisial Y menyampaikan bahwa meter baru belum diprogram dan menyarankan agar sementara waktu arus listrik dicantol langsung agar listrik dapat digunakan.

Ironisnya, beberapa hari kemudian tindakan yang disebut merupakan arahan petugas tersebut justru dinilai sebagai pelanggaran oleh pihak PLN. Meter listrik yang baru terpasang sekitar satu minggu kemudian dicabut, dan S dikenakan denda sebesar Rp19.000.000.

Akibat pencabutan aliran listrik tersebut, usaha tambak kepiting dan udang milik kelompok tani yang dikelola S diklaim mengalami kerugian besar karena banyak hasil budidaya mati akibat tidak adanya pasokan listrik.

Baca Juga :  Wabub Humbahas Buka Seminar Seni Bertajuk ‘Musik Pop Gereja Dalam Ibadah Kristiani’

Saat konfirmasi berlangsung, H.P. tetap menyatakan bahwa tindakan pencantolan merupakan pelanggaran yang dapat diproses secara pidana. Bahkan, ia menunjukkan buku yang berisi aturan mengenai pelanggaran ketenagalistrikan kepada Tim Media Post Keadilan.

Meski demikian, Tim Media Post Keadilan menilai terdapat dugaan kejanggalan yang perlu diusut secara menyeluruh. Apabila benar pencantolan dilakukan atas arahan oknum petugas PLN sendiri, mengapa masyarakat justru menjadi pihak yang dibebankan denda dan dianggap melakukan pelanggaran? Pertanyaan ini dinilai penting untuk dijawab secara transparan oleh pihak PLN.

Tim Media Post Keadilan juga menyoroti aspek keselamatan. Apabila benar ada arahan untuk mencantol arus listrik secara langsung, tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Atas persoalan tersebut, Tim Media Post Keadilan menyatakan akan melaporkan dugaan kejanggalan ini kepada Manajer UP3 Binjai serta meminta aparat penegak hukum, baik Polres Langkat maupun Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan secara objektif agar seluruh fakta dapat terungkap.

Selain itu, muncul dugaan dari pihak masyarakat bahwa pengenaan denda Rp19 juta tersebut tidak dilakukan secara wajar. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum sehingga dapat diketahui apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau tidak. Seluruh dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tim Media Post Keadilan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab kepada pihak PT. Electricity Services maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
bersambung,…..
(utari/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino