Jakarta |Postkeadilan – Sebanyak 23 pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Kinerja dengan sangat baik. Berdasarkan hasil evaluasi dan syarat kehadiran mengikuti diklat, Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (PKN BPK) menyatakan seluruh peserta diklat tersebut lulus dan berhak memperoleh sertifikat pelatihan Audit Kinerja.
“Kami mengucapkan selamat kepada 23 peserta dari Mahkamah Konstitusi yang Alhamdulillah semuanya lulus, dari evaluasinya yang sangat memuaskan,” ujar Kepala Badan PKN BPK Suwarni Dyah Setyaningsih dalam sambutanya ketika menutup kegiatan Diklat Audit Kinerja pada Jumat (2/2/2024).
Suwarni mengatakan, peserta telah belajar tentang audit kinerja dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Menurutnya, audit kinerja memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dengan jenis audit yang lain, karena audit ini dilakukan guna memberikan upaya perbaikan untuk berbagai permasalahan yang berbeda.
Suwarni juga menjelaskan, audit kinerja bersifat direct reporting, auditor bertanggung jawab atas penentuan hal pokok dan kriteria pemeriksaan, serta pengujian hal pokok tersebut terhadap kriteria pemeriksaan. Hasil pengujian ini disajikan dalam sebuah laporan dalam bentuk temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.