Medan, PostKeadilan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tetapkan tersangka dan menahan 2 orang terduga tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dan Mark up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid 19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Propinsi Sumut tahun anggaran 2020.
Saat situasi genting masa Pandemi Covid begitu, kedua tersangka yang mampu memanfaatkan situasi itu adalah Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Propinsi Sumut, dr Alwi Mujahit (AMH) dan rekanan/pihak swasta inisial RMN.
Sebelumnya tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu tanggal 13 Maret 2024.
Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.
Demikian kronologi berdasarkan Siaran Pers Nomor: 72/Penkum/03/2024 oleh Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH, MH:
Pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan.
Dalam pelaksanaannya RAB itu diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Disamping itu, hal pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Akibat perbuatan demikian berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim. auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).