Tangerang, PostKeadilan – Orang tua dari salah napi (narapidana) binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang lakukan permohonan agar anaknya dapat segera pulang. Ini dilakukan pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada hari Selasa (20/2/2024) lalu oleh Hakim Ketua Saidin Bagariang SH yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
Tunggu punya tunggu, orang tua yang akrab dipanggil Krosbi itu tidak dapat kabar apapun dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)Tangerang dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Merasa ‘dipermainkan’ Krosbi mengadu ke PostKeadilan.
Didampingi awak media ini, Krosbi menyasar ke Lapas kelas IIA Tangerang. Ketemu dengan Kepala Lapas Wahyu Indarto, Krosbi melepaskan unek-unek yang ia alami.
Wahyu mempertanyakan kapan diajukan dan putusan pengadilan apakah sudah terima dan sebagainya, Krosbi menjawab bahwa berkas sudah lengkap diberikan ke petugas Lapas.
Sejurus kemudian Wahyu memanggil anggotanya, Bungaran Manik untuk merespon keluhan Krosbi dan menindaklanjuti proses pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB) sesuai aturan dan permohonan.
Kepada PostKeadilan, Wahyu menjelaskan mengenai PB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Kami pasti langsung respon jika ada pengajuan PB demikian,” kata Wahyu di parkiran Lapas Kelas IIA Tangerang, Senin (25/3/2024) siang.