Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Kasasi Ditolak MA, Penghina Ketum APKOMINDO Bakal Dibui

392
×

Kasasi Ditolak MA, Penghina Ketum APKOMINDO Bakal Dibui

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, Ir. Faaz terdakwa penghina Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI.

Permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa Ir. Faaz atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memvonis dirinya dengan pidana penjara selama 3 bulan pada (7/1/2020) lalu, ditolak majelis hakim MA.

Baca Juga :  WALI KOTA TANJUNG PINANG RESMIKAN KANTOR PENJUALAN GARUDA DI CK

Sebelumnya pada amar putusan dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati, S.H., M.H. dengan anggota Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum dan Suparman, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, S.H menyatakan terdakwa Ir. FAAZ telah terbukti bersalah.

Baca Juga :  18 Pekerja Asal Banjarharjo Terlantar di Jambi, B2P3 Brebes Upayakan Pemulangan

Terdakwa Faaz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan.

Baca Juga :  H. Norman Yulian Kejar Target Program 100 Hari Kerja Terpilih Menjadi Ketua Umum PPDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses