Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1 (Satu) Sokhiatulo Laia – Yusuf Nache (Sokhi-Yusuf) memiliki salah program unggulan brilian dalam bidang kesehatan yakni berobat ke rumah sakit atau puskesmas nantinya tinggal pakai KTP tidak lagi dengan BPJS atau sejenisnya.
Terkait layanan kesehatan gratis ini sudah menjadi program Pemerintah Pusat, hanya saja Pemerintah Daerah harus mampu mengambil peran untuk mendata sekaligus mendaftarkan seluruh warganya di BPJS sehingga mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Hal ini diungkapkan Paslon Sokhiatulo Laia -Yusuf Nache dalam sambutan mereka pada pengukuhan Korcam dan Kordes Pemenangan Paslon Sokhi-Yusuf, di Tiga Kecamatan wilayah Lasori, yakni, Kecamatan Lahusa, Somambawa dan Siduaori, berlangsung di Lapangan Merdeka, Kecamatan Lahusa, Minggu (3/11/2024).
“Bagaimana seluruh warga bisa ditanggulangi oleh Pemerintah?, caranya adalah, disiapkan data yang betul, lalu kita minta bantu kepada para kepala desa untuk menyiapkan data seluruh warganya, baik yang ada KTP maupun yang tidak ada, supaya semua bisa didaftarkan ke program jaminan kesehatan nasional (BPJS). Sehingga ke depan kalau mau berobat gratis, tak perlu lagi bawa kartu BPJS cukup bawa KTP saja,” ungkap Cawabup Yusuf Nache dihadapan ribuan masyarakat yang hadir pada pengukuhan Korcam dan Kordes tersebut.
Di sisi lain, setelah pihaknya mengidentifikasi kebutuhan masyarakat Nias Selatan, ternyata kebutuhan utama adalah penanganan infrastruktur dasar, yaitu pembangunan jalan dan jembatan.
“Termasuk fasilitas rumah sakit dan sarana pendidikan. Bagaimana kita mau cerita tentang peningkatan perekonomian kalau akses jalan tidak bagus. Misalnya di Desa Orahua Tasua, Kecamatan Somambawa, kita pernah ke sana dimana begitu sulitnya jalan menuju Desa itu. Jika kami ditolong Tuhan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati 5 tahun ke depan, maka jalan, jembatan, fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan pasti bisa kami bangun,” tegasnya.
Program lainnya yaitu, pengembalian hak-hak aparat desa dan ASN/PNS.
Selanjutnya, …………………..