Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSubang

Petani Penggarap di Subang Resah, Lahan Garapannya Dibajak Secara sepihak Hingga Rata dengan Tanah

×

Petani Penggarap di Subang Resah, Lahan Garapannya Dibajak Secara sepihak Hingga Rata dengan Tanah

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan – Subang. Polemik penggarapan lahan ex PTPN VIII di Subang oleh petani penggarap pada areal kebun Rayon Manyingsal tepatnya terletak di Desa Sidajaya, dan Sidamulya, Kecamatan Cipunagara – Subang, terus menuai konflik. senin ( 22/06/2026)

Kali ini sejumlah petani (warga) yang sudah bertahun tahun menggarap lahan tersebut belakangan merasa resah, pasalnya lahan garapan mereka dibajak sepihak tanpa ada komunikasi terlebih dahulu hingga rata dengan tanah oleh pihak yang mengklaim membawa Program Strategis Nasional ( swasembada ) dari Kementerian. Dengan dibajaknya lahan garapan itu berpotensi akan mengganggu mata pencaharian yang selama ini bisa menopang kehidupan keseharian mereka.

Hingga kini belum diperoleh keterangan yang jelas terkait kementerian pelaksana program tersebut dari Kementerian apa,baik Jenis komoditi yang menjadi garapan program, ataupun maksud tujuan dan manfaat apa yang akan diperoleh dari program tersebut.

Para warga petani penggarap menyesalkan, kenapa tidak sejak awal diinformasikan bila benar ada program resmi dari pemerintah disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga warga (petani penggarap) menjadi faham dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Aneh memang, jika benar program ini resmi datangnya dari pemerintah, mengapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, kami (petani penggarap) tidak diajak musyawarah, sehingga kami resah,” ujar Carta selaku koordinator petani penggarap.

Lebih ironisnya lagi, menurut pengakuan sejumlah petani penggarap yang pernah dihubungi pihak petugas program di lapangan mengancam/mengintimidasi bila para petani penggarap tidak mendukung program, akan mendapat perlakukan yang mengerikan.

“Bila kalian menghalang-halangi atau mengehentikan kegiatan di lapangan, sebelum berurusan dengan hukum dipastikan kaki anda akan cacat dan tidak bisa jalan lagi,” ujarnya menirukan ancaman oknum petugas lapangan tersebut.

Baca Juga :  Tim Media Post Keadilan Datangi Kejaksaan, Desak Laporan Kepala Sekolah Juwito Segera Ditindaklanjuti

Bahkan dampak adanya program ini, sumber di lingkup Kelompok petani penggarap ( P3STL) menduga kuat peristiwa terbakarnya saung atau rumah panggung milik petani penggarap Endang Hartono berlokasi di kebun Dusun Cimahi-II, Desa Sidamulya pada 13 Juni 2026 ada keterkaitan dengan rencana kegiatan program tersebut. Sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Peristiwa itu disaksikan oleh sesama petani penggarap lainnya yaitu Sdr. Nur dan Sdr. Rastim dan kini kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Pagaden pada 13 Juni 2016 dengan No. STPL /15/VI/2026/Unit Reskrim/Polsek Pagaden.

Mencermati adanya program yang terkesan dadakan itu, koordinator petani penggarap Carta Guntara dan Karso Abdurohim melayangkan surat permohonan musyawarah kepada Kepala Desa Sidajaya dan Sidamulya.

Surat tertanggal 11 April 2026 perihal surat permohonan memfasilitasi musyawarah terkait kegiatan di lahan ex HGU PTPN VIII yang diklaim diperpanjang HGU-nya oleh PT PG Rajawali yang juga ditembuskan ke sejumlah instansi di antaranya Ombusmen RI Perwakilan Jabar, Bupati Subang, Ketua DPRD Subang, Kakan ATR/BPN Kabupaten Subang, Kakanwil ATR/BPN Jabar, Distan Kabupaten Subang, Kapolres Subang, Dandim 0605 Subang, Kapolsek Pagaden, Camat Cipunagara, Kuasa Hukum Pelapor (LBH P3STL Manyingsal-Subang).

Menurut Carta Guntara, tujuan digelarnya musyawarah tersbut untuk mendapatkan penjelasan dan kepastian mengenai dasar hukum dan legalitas program, instansi yang mempertanggung jawabkan dan status lahan yang dijadikan lokasi program.

Sementara itu, dalam musyawarah koordinator petani penggarap berharap penyelenggara dapat menghadirkan unsur Pemdes Sidajaya dan Sidamulya, unsur Forkopimcam Cipunagara, pihak pelaksana program/kegiatan, masyarakat yang terdampak,serta kuasa hukum LBH P3STL dan unsur lainnya yang dianggap perlu.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pelaksana program dan instansi terkait belum berhasil dimintai keterangan terkait
Saung atau rumah panggung Endang Hartono yang terbakar.

Redaksi menyadari bahwa informasi yang berkembang di ruang publik perlu disajikan secara berimbang, akurat, dan tidak memihak,
Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pelaksana program dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.

Hak jawab dan hak koreksi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, tidak sepihak, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi atas berbagai fakta dan informasi yang menjadi perhatian publik.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun pada saat yang sama, pers juga menjunjung tinggi asas keberimbangan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

TF Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino