Bekasi, PostKeadilan –Akhirnya persidangan Gugatan ke PN Bekasi (Baca :Pengacara Sang Korban Hamil Itu Akhirnya Layangkan Surat Gugatan Ke PN Bekasi) tentang kasus Ferdinando Simatupang (FS) yang di duga menghamili Jayanti Purnama Sari (JPS), dimana hingga melahirkan sang bayi (kini sudah alm), FS tidak bertanggung jawab atas perbuatannya itu (baca edisi 34: Hingga Bayi Meninggal, Sang Ayah Tidak Bersedia ‘Bertanggung Jawab?), mulai di gelar.
Bertempat di Ruang Sidang Tirta II Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Hakim yang menyidangkan mengetok palu kelanjutan sidang berikut. “Berhubung karena pihak terlapor tidak hadir, maka sidang kita lanjutkan minggu depan,” ujar Majelis Hakim yang menyidangkan, Kamis (11/10/2018) itu.
Hakim itu menambahkan, kan lakukan pemanggilan terhadap terlapor. “Kan kita panggil. Kita layangkan surat pemanggilan untuk ke dua kalinya,” ucapnya mengakhiri persidangan.
Sementara itu dari pihak terlapor, JPS bersama ibunya dan kuasa hukum, Antoni Sitanggang SH hadir. “Kita tunggu saja persidangan berikut. Saya yakin Majelis Hakim akan memberi keadilan yang sebaik-baiknya terhadap klien kami,” kata Antoni kepada PostKeadilan di kantin PN Bekasi usai sidang.
Lanjut Antoni, ia bersama Martinus Hasibuan SH,MH adalah tim yang menjadi kuasa hukum JPS. “Saya kan selalu berkoordinasi dengan pak Martinus. Beliau lagi ikutin bersidangan di Kalimantan,” jelasnya.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum keluarga JPS, Martinus layangkan surat gugatan Nomor : O1/ G/Pdt/MH/VII dengan tanda terima surat gugatan tertanggal 01 – 08 – 2018 Nomor : 456 / Pdt G / 2018 /PN Bks, ttd Panitera Muda Perdata Ben Bella Husin, SH, MH.
Isi surat gugatan tersebut diungkapkan beberapa point dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan FS sebagai tergugat pertama demikian: (I). Bahwa pada tanggal 24 juli 2015 Tergugat I sore hari datang menemui Penggugat, mengajak jalan-jalan ke tempat temanya berlokasi di sekitar Perumahan Papan Mas tidak jauh dari tempat kediaman FS. Tergugat I ini memperkenalkan Penggugat dengan teman-temannya. Karena hari mulai malam, JPS minta pada Tergugat I antar pulang.
“Setibanya di depan pintu rumah FS langsung melakukan ‘pelecehan seksual dengan memaksa mencium klien saya. Kesal dan kecewa tindakan Tergugat I, JPS sempat merencanakan tidak akan menemui Tergugat I,” jelas Martin, panggilan akrab Martinus Hasibuan.
Bahwa sekitar bulan April 2016 Penggugat akan berangkat sekolah sekitar pukul 11 siang, tiba tiba Tergugat I datang mengajak Penggugat dengan paksaan ketempat temannya Tergugat I bernama Maskod didaerah Perm.Duta Harapan. Di rumah Maskod kebetulan hanya ada Maskod bersama adiknya (orang tua Maskod tidak berada dirumah), kemudian Tergugat I memaksa Penggugat memasuki satu kamar kosong disebelah kamar Maskod.
“Versi cerita klien saya, adik (Maskod) nya sedang menonton TV, didalam kamar Tergugat I memaksa klien saya untuk menanggalkan pakaian baju dan celana dalam. Namun Klien saya selalu berusaha menolak dan melawan. Karena kehabisan tenaga, FS berhenti. Tergugat I memang berhasil membuka beberapa pakaian, tetapi tidak berhasil melakukan persetubuhan,” beber Martin.
Masih cerita Martinus, bahwa pada tanggal 25 Desember 2016 Tergugat I datang kerumah Penggugat untuk mengajak ke Toko Boneka karena sebelumnya Tergugat I pernah berjanji mau membelikan Penggugat Boneka. Akan tetapi di pertengahan jalan Tergugat membohongin Penggugat. Bukan dibawa ke Toko Boneka tapi ke Hotel Terus Jaya Tambun.
Penggugat bertanya kenapa saya dibawah kehotel, namun Tergugat I menjawab dengan marah. Ketika itu didalam kamar hotel, FS memaksa JPS menanggalkan seluruh pakaiannya hingga FS berhasil menyetubui Penggugat. Akibatnya, hilanglah keperawanan JPS ketika itu. Persetubuhan dilakukan Tergugat I berulang-ulang ditempat yang sama dan di beberapa tempat lain hingga JPS hamil.
Akan tetapi, sejak kehamilan itu, FS tidak juga menunjukan tanggung jawabnya untuk menikahi Penggugat. Bahkan FS selalu menghindar, kadang tidak menghiraukan keadaan Penggugat dalam kondisi hamil. Mirisnya, FS berusaha menggugurkan kandungan JPS dengan banyak cara. Semisal, FS minta JPS minum jamu dan obat-obat lainnya yang bisa mengugurkan kandungan JPS.
Untuk menutupi kondisi kandungan mulai terlihat membesar, FS berusaha menutupi agar kedua orang tua Penggugat tidak mengetahuinya. FS membujuk JPS untuk meminta uang Rp 3.000.000. (Tiga juta rupiah) kepada orang tua JPS dengan alasan untuk mencari pekerjaan. Dimana akhirnya orang tua JPS memberikan uang tersebut. Yang nyata uang itu digunakan FS untuk membayar kontrakan.
Dalam keterangan gugatan Martinus, ada point tertulis demikian: Bahwa Tergugat I tidak memiliki pekerjaan karena ketika itu baru lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kelautan, untuk menutupi kebutuhan hidup Tergugat I berdagang diduga dagang Narkoba jenis Ganja. Awalnya Penggugat tidak percaya namum sangkaannya terbukti ketika di hari melahirkan, Penggugat mendapat khabar dari seorang teman FS bahwa Tergugat I ditangkap polisi karena menjual Ganja. Berjalannya waktu, Tergugat I bisa lepas dari ancaman hukuman dimana Tergugat II sebagai orang tua ‘mengurus pada kepolisian yang pada akhirnya Tergugat I bebas.
Kemudian : Bahwa Penggugat selama tinggal dikontrakan, Tergugat I tidak pernah tinggal bersama. Hanya datang pagi sebentar atau datang malam hari lalu pulang sesuka Tergugat I. Kalau ditanya Penggugat, terkadang Tergugat I marah dan bahkan langsung memukul Penggugat dikepala dan kuping hingga luka mamar. Sering dilakukan Tergugat I dengan kejadian itu Penggugat selalu diam tidak lagi menegur Tergugat I karena adanya perasaan takut.
Dan, bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 Penggugat melahirkan anak dibidan Herawati dengan kondisi anak sehat dan diberi nama Muhammad Zidane Geovanni, namun Tergugat I tidak menaruh perhatian dan kasih sayang dengan lahirnya anak tersebut.
Serta tulisan: Bahwa kemudian berjalannya waktu, bayi Muhamad Zidane Geovanni mengalami gangguan kesehatan pernapasan. Dibawa ke Rumah Sakit di Cibitung, selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja selama 1.5 Bulan. Di Rumah Sakit Tergugat I jarang menemani Penggugat untuk bersama menjaga.
“Ada kesan masa bodoh dalam perawatan si Bayi hingga menjelang ajal sang Bayi pada hari Jumat (18/5/2018) subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Kita tunggu saja panggilan dari pengadilan,” tutup Martinus ketika itu.
Sementara itu, Humas PN Bekasi, Suharsa SH, M.Hum mengatakan kepada PostKeadilan bahwa tindakan surat gugatan yang dilakukan Penggugat sudah benar. “Prosedural hukum untuk mencari keadilan dengan cara menggugat itu benar. Pihak kami akan mempelajarinya. Nanti kita tentukan siapa Hakim yang akan menyidangkan,” kata Suharsa singkat di ruang kerjanya, Rabu lalu.
Hal pihak terlapor, hingga berita di lansir, belum dapat di temui. Bersambung…… (Simare/Johan)