PAKPAK BHARAT-POST Keadilan. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan kegiatan Rapat Pengawasan Partisipatif dalam rangka Konsolidasi Kader Pengawasan dan Pengembangan Pengawasan Partisipatif di Kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Jln. Banurea Batang-batangna No. 7-8 Salak.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula ataupun Kader Pengawasan dan juga sarana Pendidikan membentuk dan memperkuat Pengawasan Partisipatif sebagai Amanat UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Perbawaslu No. 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Pandapotan Rajagukguk
Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat melalui Narasumber Pandapotan Rajagukguk memberikan pemaparan kepada Alumni Kader Pengawas Partisipatif dan para siswa sebagai Pemilih Pemula tentang Kepemiluan dan Pengawasan Partisipatif, Adapun Materi yang disampaikan adalah sebagi berikut :
Dasar Hukum Pilkada 2024
Memahami Konsep Pengawasan Partisipatif
Urgensi dalam Pengawasan Partisipatif
Output Pengawasan Pemilu Partisipatif
Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dalam UU No. 7 tahun 2017,yang mana Pengawas Partisipatif adalah Tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota dan Panwaslu Kecamatan yang di selenggarakan untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat maupun Pemilih Pemula dan SKPP dalam pengawasan Pemilihan. Pendidikan Pengawas Partisipatif adalah Sarana pendidikan membentuk dan memperkuat Pengawasan Partisipatif.
Bentuk kegiatan pengawasan partisipatif ini meliputi : pertama, melakukan pendidikan pemilihan, kedua, melakukan sosialisasi tata cara setiap tahapan.
Ketiga, melakukan pemantauan atas setiap tahapan pemilihan dan meyampaikan penilaian atas setiap tahapan pemilu, dan ke empat, melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan maupun pelanggaran Kode etik.
Bawaslu Pakpak Bharat melalui Nara sumber akan tetap bersedia menerima dan membuka waktu bagi masyarakat ataupun Pemilih pemula yang bilamana menemukan dugaan pelanggaran pemilihan.
Di akhir kegiatan Pengawasan Partisipatif mengajak peserta kegiatan untuk dapat memberikan suara sah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang secara cerdas dan kemauan sendiri tanpa adanya ajakan dari pihak manapun.
Indonesia Negara Hukum dan Demokrasi. Demokrasi tanpa pengaturan Hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi melahirkan metode Pemilihan Umum atau Pemilihan dengan partisipasi aktif untuk masyarakat.(Parulian)