Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

DIduga tertutup dalam pelaksanaan proyek Ravitalisasi, Kepala sekolah SD negeri 050717 cempa akui plang salah cetak dan tolak buka RAB proyek Rp 528 juta

×

DIduga tertutup dalam pelaksanaan proyek Ravitalisasi, Kepala sekolah SD negeri 050717 cempa akui plang salah cetak dan tolak buka RAB proyek Rp 528 juta

Sebarkan artikel ini

Langkat | Post Keadilan

Pada Senin, 27 Juli 2026, awak media Post Keadilan mendatangi SD Negeri 050717 Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, guna melakukan konfirmasi langsung terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp528.886.693.

Kedatangan awak media bertujuan mengklarifikasi sejumlah temuan di lapangan, mulai dari plang proyek yang diduga memuat informasi tidak sesuai, kondisi bangunan yang masih menggunakan konstruksi kayu pada dua ruang kelas, hingga keterbukaan informasi mengenai volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 050717 Cempa, Budi, mengakui bahwa plang proyek yang terpasang merupakan hasil salah cetak.

> “Iya pak, plang itu salah cetak.”

Pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, plang proyek merupakan dokumen informasi publik yang menjadi dasar masyarakat mengetahui jenis pekerjaan, lokasi, sumber anggaran, hingga pelaksana kegiatan. Kesalahan pada plang proyek seharusnya segera diperbaiki agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan.

Namun yang lebih mengejutkan, ketika awak media meminta RAB dan volume pekerjaan untuk mencocokkan pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, Kepala Sekolah menolak memperlihatkannya.

 “Yang boleh melihat hanya pihak-pihak yang berkompeten.”

Jawaban tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan dalam penggunaan uang negara. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan berhak meminta klarifikasi atas pelaksanaan proyek pemerintah. Penolakan memberikan penjelasan mengenai volume pekerjaan justru dapat memunculkan persepsi bahwa pelaksanaan proyek tidak transparan.

Sorotan lain muncul ketika awak media menemukan dua ruang kelas masih menggunakan rangka kayu sebagai bagian dari konstruksi atap.

Saat ditanya alasan material kayu tersebut masih digunakan dalam proyek revitalisasi, Kepala Sekolah menjawab:

 “Itu hanya sisip pak, dan semua pekerjaan kami sudah diawasi oleh pengawas dari kementerian sendiri.”

Baca Juga :  Ketua DPD II Lahat Sri Marheni Wulansi Sudarman Kader Golkar Layak Maju Cawabup Berpasangan Dengan BZ

Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian dari awak media. Di hadapan Kepala Sekolah, awak media mengingatkan bahwa proyek revitalisasi sekolah bukanlah pekerjaan sementara, melainkan pekerjaan konstruksi yang harus menghasilkan bangunan yang aman dan berkualitas sesuai spesifikasi teknis. Penggunaan istilah “hanya sisip” tidak boleh dijadikan alasan apabila material yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

Awak media juga menegaskan kepada Kepala Sekolah bahwa pekerjaan revitalisasi yang menggunakan uang negara dituntut memiliki kualitas yang dapat bertahan dalam jangka panjang. Apabila di kemudian hari terjadi kerusakan berat atau bahkan kegagalan bangunan akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka proses pemeriksaan dapat mengarah kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil audit dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di tingkat sekolah, Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab administratif terhadap proyek yang dilaksanakan melalui panitia pembangunan satuan pendidikan. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait kualitas pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, gambar kerja, volume, dan RAB, atau terdapat perbedaan yang berpotensi memengaruhi mutu bangunan.

Atas temuan tersebut, awak media Post Keadilan meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BPKP, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SD Negeri 050717 Cempa, termasuk mengaudit dokumen RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan material kayu pada dua ruang kelas, serta memastikan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
(Hafizd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://juara303z.com/ https://www.alialzabarah.org/ https://www.rhinologyonline.org/ https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/san-vicente/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/horarios/