Medan, PostKeadilan – Kembali Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha yang dilakukan oleh empat orang anggota Komisi III DPRD Medan ke pengusaha.
Dua orang yang dihadirkan diantara merupakan staf di DPRD Medan. Hal tersebut dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.
Husairi menjelaskan jika pada hari ini penyidik Kejatisu akan melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi yang merupakan staf sekretariat DPRD Medan.
“lya ada pihak lain yang sudah dimintai keterangan kemarin. Dua orang saksi yang merupakan staf sekretariat DPRD Medan,” kata dia, Minggu (7/9/2025).
Ada pun undangan memintai keterangan dijadwalkan pada hari Rabu (3/9/2025) lalu.
Kata Husairi pemanggilan terhadap sejumlah orang termasuk empat anggota DPRD Medan lantaran adanya laporan beberapa pengusaha atas kasus pemerasan.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan permintaan klarifikasi termasuk saksi korban dan pihak yang dilaporkan,” tambah Husairi.
Sebelumnya Kejatisu telah memanggil empat anggota DPRD Medan atas dugaan kasus pemerasan.
Ada pun pemanggilan ditujukan kepada anggota DPRD Medan seperti, inisial DRS, GL EA dan SP. Mereka merupakan anggota DPRD dari Komisi III
Pemanggilan ini berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan meminta sejumlah dokumen yang diperlukan.
“Tim Pidsus Kejati tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” bebernya.
“Jadi pada hari Kamis dan Jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik,” tambah Husairi.
Kejtisu juga turut meminta keterangan Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Kepala Satpol PP kota Medan. Bersambung ..(Utari)













