Jakarta, PostKeadilan — Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait informasi mengenai dugaan pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB menjelang rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Kepolisian menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik bukan berupa permohonan pemblokiran rekening, melainkan pengajuan penundaan transaksi kepada pihak perbankan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan perlu adanya pelurusan informasi terkait surat yang sebelumnya dikirimkan penyidik.
Menurutnya, surat tersebut merupakan pemberitahuan mengenai rujukan permohonan penundaan transaksi dan bukan permintaan untuk melakukan pemblokiran rekening.
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Budi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan, termasuk untuk mendalami aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening terkait.
Dana Rp80 Juta Tidak Disita
Terkait dana yang disebut berada di rekening AMPB dengan nilai sekitar Rp80 juta, Budi memastikan uang tersebut tidak disita oleh penyidik.
Menurutnya, dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengetahui aliran serta penggunaan dana yang terkumpul.
Polda Metro Jaya juga menyoroti mekanisme penggalangan dana dalam jumlah besar. Budi menyebut kegiatan penghimpunan dana perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme perizinan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa penggalangan dana dalam jumlah besar tidak dapat dilakukan secara sembarangan atas nama perorangan dan harus memperhatikan ketentuan hukum serta bentuk badan atau lembaga yang memiliki izin.
Penjelasan Polda Metro Jaya tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai dugaan pemblokiran rekening AMPB menjelang aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Hingga kini, proses pendalaman terhadap transaksi dan aliran dana tersebut masih berlangsung.
(George)













