Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedanpendidikan

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SD Negeri 058242 Telaga Said Dilaporkan ke Kejati Sumut

0
×

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SD Negeri 058242 Telaga Said Dilaporkan ke Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan – Post Keadilan. Kepala Sekolah SD Negeri 058242 Telaga Said, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, berinisial Parlan, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS.

Laporan tersebut diajukan oleh wartawan Post Keadilan, Utari Syah Fitri, pada Senin (8/9/2025) di Medan. Dalam laporannya, Utari menegaskan adanya indikasi penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan RKAS, tidak adanya transparansi laporan pertanggungjawaban, serta dugaan pengeluaran fiktif.

Menurut Utari, pihak sekolah juga dinilai tidak kooperatif karena menolak memberikan klarifikasi, bahkan enggan ditemui maupun dikonfirmasi melalui SMS dan telepon. “Pengelolaan Dana BOS wajib terbuka, bukan ditutup-tutupi,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Burhanuddin Lantik Dr. Amir Yanto, SH, CGCAE, Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset

Pelapor turut melampirkan sejumlah bukti awal berupa dokumen penggunaan Dana BOS, catatan konfirmasi media yang diabaikan, serta data pendukung lain. Dugaan ini dinilai melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan Permendikbud terkait pengelolaan Dana BOS.

Melalui laporannya, Utari meminta Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan, memeriksa kepala sekolah, serta menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum. Masyarakat kini menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi dana pendidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses