Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Polres Pesawaran Bantah Berita Tentang Wartawan Ditetapkan Tersangka Gegara Pemberitaan. Kasat: Pelaku Pemerasan dan Positif Pengguna Narkoba

0
×

Polres Pesawaran Bantah Berita Tentang Wartawan Ditetapkan Tersangka Gegara Pemberitaan. Kasat: Pelaku Pemerasan dan Positif Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran bantah berita tentang: ‘Wartawan Ditetapkan Tersangka, Ahli Pers Dewan Pers Sebut Polisi Lakukan 7 Kesalahan Serius’ yang dilansir RadarCyberNusantara.Id.

Dimana pada berita itu, menuding penyidik Polres Pesawaran salah dalam penetapan seorang wartawan sebagai tersangka dalam kasus sengketa produk Jurnalistik atau Pemberitaan.

“Hoax itu bang. Ini bukan mengenai karya Jurnalistik wartawan. Ini murni pelaku kejahatan dugaan pemerasan. Kami tangkap tangan terhadap tersangka yang awalnya sudah menerima uang Rp2,5 juta. Kemudian pada saat penyerahan uang Rp2,5 juta lagi, si korban melaporkan bahwa dirinya merasa diperas. Pada hari Kamis (29/1/2026) saat transaksi, Tim TEKAB 308 langsung mengamankan HA dan HI,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande, Kamis (5/2/2026) siang.

Ditempat terpisah sebelumnya, diberitakan tentang seorang wartawan, Hendra Irawan (HI) bersama seorang satpam bernama Hasyim Asmarantaka (HA) ditangkap Tim Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan pengancaman dengan memanfaatkan pemberitaan media online lokal.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya permintaan uang usai HI menulis pemberitaan terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja sebagai satpam di rumah sakit yang diberitakan tersebut,” ujar Alvie, Senin (2/2/2026) lalu.

Alvie menjelaskan, dengan bantuan IZ yang saat ini masih berstatus saksi, terjadi pertemuan antara korban, HI, dan HA di rumah IZ. Dalam pertemuan tersebut, HI meminta sejumlah uang agar pemberitaan tidak diperluas.

Baca Juga :  Bertekad Membangun Tanah Kelahiran, M. Jakpar Serahkan Berkas Pencalonan Kades Peninjauan

Awalnya, HI mematok nominal Rp10 juta. Namun korban mengaku hanya mampu menyediakan Rp3 juta. Permintaan itu ditolak dan HI mengancam akan mempublikasikan pemberitaan dengan skala lebih besar. Setelah melalui proses negosiasi, HI menurunkan permintaan menjadi Rp5 juta, dan korban menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal.

“HI masih menagih sisa uang dan mengancam jika tidak dipenuhi maka pemberitaan akan dilanjutkan,” jelas Alvie.

Keesokan harinya, HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat kepada korban. Merasa terus ditekan dan terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, korban meminta HI datang untuk mengambil sisa uang. Namun HI tidak hadir dan justru mengutus HA untuk mengambil uang tersebut. Tak lama setelah transaksi berlangsung, Tim TEKAB 308 Presisi langsung mengamankan HA beserta barang bukti uang Rp2,5 juta yang disimpan dalam amplop putih.

Polisi kemudian menangkap HI di rumahnya di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Hasil pemeriksaan sementara, HI berperan sebagai otak, negosiator, dan pelaku utama pemerasan. HA membantu pelaksanaan pemerasan. Keduanya juga menyebut IZ turut menikmati hasil kejahatan tersebut,” tambah Alvie.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 482 dan atau Pasal 483. Penambahan pasal masih terbuka seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

Kembali ke Kasat Pande Putu, sebut HI positif pengguna narkoba.

“Positif dia (HI) bang,” imbuhnya.

Hal keterlibatan anggota DPR RI, Rudianto Tjen, Pande membantahnya.

“Tidak ada hubungan kita bang. Tanyakan sama yang angkat berita saja,” pungkasnya menyesalkan pemberitaan tersebut.

Dikonfirmasi kepada pemilik TikTok RadarCyberNusantara.Id, tentang apa hubungan anggota DPR RI, Rudianto Tjen dalam persoalan ini?

“Kurang paham om. Saya cuma ditugaskan post berita. Nanti saya tex redaksinya. Biar om kordinasi langsung ya,” chat dia, Rabu (4/2/2026). (Simare)

Penulis: SIMAREEditor: Redaksi Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses