Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsToba

Karyawan PT.Toba Pulp Lestari dan serikat pekerja melakukan Orasi Penuntutan Hak pesangon sesuai undang undang

0
×

Karyawan PT.Toba Pulp Lestari dan serikat pekerja melakukan Orasi Penuntutan Hak pesangon sesuai undang undang

Sebarkan artikel ini

TOBA-POSTKEADILAN. Karyawan Toba Pulp Lestari (TPL) yang tergabung dalam lima serikat pekerja, SBI,KSBSI ,SBN ,SBSI Sejati ,SBSI 92, menggelar aksi unjuk rasa di pintu utama perusahaan di wilayah Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Selasa (3 /3/2026)

Aksi dilakukan merujuk rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat setelah izin operasional perusahaan dicabut pemerintah

Dengan menggunakan sound sebagai penguat suara, para pekerja secara bergantian menyampaikan tuntutan agar manajemen memberikan kepastian dan keadilan mengenai hak terkait besaran pesangon mereka sesuai undang undang yang berlaku.

perbedaan utama antara pekerja dan manajemen terletak pada besaran kompensasi PHK. Pihak perusahaan disebut menawarkan skema 0,5 kali uang pesangon, sementara serikat pekerja menuntut besaran lebih tinggi, bahkan mengusulkan 1,75 kali ketentuan pesangon.
Ketua aliansi serikat pekerja, Pangeran Marpaung, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.

Baca Juga :  Urgensinya Sosialisasi 4 Pilar MPR RI,Wujud Generasi Berkarakter

“Kami akan terus menyuarakan kepentingan buruh sampai ada kejelasan dan titik temu,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Setelah tengah hari pihak Management Monang Simatupang menyampaikan lanjutan nya agar diberi kesempatan merundingkan dengan pihak management lainnya. dari manajemen perusahaan terkait perkembangan hasil perundingan untuk sabar menunggu paling lama 7 hari ujar nya.

Para pekerja menyatakan akan terus melakukan aksi damai sampai ada kejelasan mengenai hak-hak normatif mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: roma sEditor: Redaksi Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses