Langkat, 17 April 2026 — Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 050662 Perdamaian, Kabupaten Langkat, yang berinisial “A”. Saat didatangi langsung oleh tim media Post Keadilan pada hari ini, pihak sekolah terkesan menghindar dan tidak memberikan ruang klarifikasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kedatangan tim media ke sekolah tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung terkait data dana BOS yang telah dikantongi. Namun setibanya di lokasi, tidak ada satu pun pihak yang mengaku sebagai penjaga sekolah yang dapat memberikan penjelasan memadai. Informasi yang diterima hanya menyebutkan bahwa Kepala Sekolah sedang berada di kegiatan di tribun.
Upaya konfirmasi tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui sambungan WhatsApp. Tim media telah mengirimkan data dana BOS yang perlu diklarifikasi serta mencoba menghubungi Kepala Sekolah inisial “A” melalui panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon maupun memberikan balasan atas pesan yang dikirim.

Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya besar. Ada apa dengan Kepala Sekolah inisial “A”? Mengapa terkesan menghindari konfirmasi? Padahal, sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, data dana BOS tersebut sebelumnya telah dikirimkan kepada Kepala Sekolah inisial “A”. Namun sejak data itu diterima, yang bersangkutan justru tidak lagi memberikan respons kepada pihak media.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di SD Negeri 050662 Perdamaian. Publik tentu berhak mengetahui bagaimana dana negara yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan itu digunakan.
Tim media Post Keadilan menegaskan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika sikap tertutup ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin persoalan ini akan dibawa ke pihak terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban Bersambung…., ( Tim utari)













