STABAT, LANGKAT POST KEADILAN – Gelombang desakan transparansi mengguncang Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Melalui LSM GMAS, (12 MEI 2026 ).
masyarakat secara tegas menuntut Kepala Desa Karang Rejo, Suliadi Solehan, S.E., untuk membuka secara menyeluruh penggunaan Dana Desa sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, anggaran Dana Desa yang diterima Karang Rejo terbilang sangat besar. Pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp1,127 miliar dan meningkat signifikan pada tahun 2025 menjadi Rp1,577 miliar. Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan keterbukaan informasi kepada publik.
Sejumlah kejanggalan pun mencuat ke permukaan. Warga menyoroti tidak jelasnya realisasi ratusan juta rupiah untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan desa,
gorong-gorong, dan drainase. Hingga kini, lokasi pekerjaan, bukti fisik, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dinilai tidak transparan dan sulit diakses masyarakat.
Selain itu, anggaran dengan nomenklatur “Keadaan Mendesak” yang tercatat sebesar Rp216 juta setiap tahun juga dipertanyakan.
Warga menilai tidak ada kondisi darurat yang jelas yang dapat menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut secara berulang dengan nilai yang sama.
Sorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pelatihan perangkat desa tahun 2024 sebesar Rp85 juta yang diduga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, melainkan hanya berputar di kalangan internal aparatur desa.
Tak kalah serius, dugaan hilangnya dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi perhatian utama. Warga menyebut tidak ditemukan adanya aset, kegiatan usaha, maupun laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun dana telah digelontorkan selama beberapa tahun terakhir.
Program bantuan sosial seperti Posyandu, sektor pertanian, dan bantuan lainnya pun tak luput dari kritik. Masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja penerima manfaat, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Dengan jumlah penduduk mencapai 11.568 jiwa, masyarakat Karang Rejo menegaskan bahwa Dana Desa merupakan hak rakyat yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dan dokumen lengkap yang disampaikan kepada publik, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas perwakilan warga.
LSM GMAS bersama masyarakat menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum,
termasuk Kejaksaan dan Kepolisian di Kabupaten Langkat, guna memastikan adanya proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi pengelolaan Dana Desa serta integritas aparatur pemerintahan di tingkat desa. Hingga berita ini diterbitkan,
pihak Pemerintah Desa Karang Rejo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat.
(UTARI/TIM)













