Langkat — Postkeadilan. Pada Sabtu, 10 Mei 2026, Tim Media Post Keadilan kembali menerima informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Yayasan Pendidikan Asmaaul Husna.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pungutan terhadap siswa diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kepala yayasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan tersebut.
Lebih lanjut, temuan tim di lapangan menunjukkan adanya pernyataan yang tidak sesuai dari Kepala Sekolah berinisial V. Kepada Media Post Keadilan,
yang bersangkutan sebelumnya menyebut bahwa pungutan tersebut telah mendapatkan izin dari kepala yayasan.
Namun setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut, fakta yang diperoleh justru sebaliknya—kepala yayasan mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
Jika terbukti benar, praktik ini berpotensi melanggar hukum. Sebagaimana diketahui, pungutan liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, sikap dan pernyataan Kepala Sekolah inisial V juga menuai sorotan. Dugaan ketidakterbukaan bahkan kebohongan kepada publik dinilai mencederai integritas seorang pemimpin di dunia pendidikan.
Media Post Keadilan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap Kepala Sekolah inisial V maupun pihak-pihak lain di lingkungan yayasan. Penindakan tegas dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam dunia pendidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, agar praktik-praktik yang merugikan siswa dan wali murid tidak terus terjadi. Bersambung….
(utari/Tim)













