LANGKAT – Tim Media Post Keadilan pada Senin, 25 Mei 2026, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Alexandria Mahesa Raya di Jalan Bumi Ayu, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Laporan tersebut muncul setelah adanya keluhan dan keresahan masyarakat sekitar yang mengaku terganggu dengan dugaan pembuangan limbah dapur yang menimbulkan bau busuk menyengat dan diduga dibuang ke parit lingkungan warga.
Menurut keterangan warga, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari. Bau tidak sedap yang berasal dari limbah dapur disebut-sebut menyebar hingga ke permukiman warga dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan maupun pencemaran lingkungan.

LSM GMAS berharap instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan hingga pihak-pihak yang berwenang melakukan pengawasan program MBG, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah yang diterapkan di lokasi tersebut.
“Jangan sampai program yang bertujuan baik untuk meningkatkan gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru berupa pencemaran lingkungan dan keresahan warga. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan GMAS.
Sorotan terhadap pengelolaan dapur MBG bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah dapur SPPG/MBG di wilayah Binjai dan Langkat juga pernah menjadi perhatian terkait persoalan sanitasi dan kelengkapan standar higiene, bahkan ada yang dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan sanitasi dan pengelolaan lingkungan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan instansi pengawas untuk memastikan dugaan pencemaran lingkungan tersebut dapat ditangani secara serius. Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, termasuk pengecekan saluran pembuangan limbah, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Apabila dugaan pembuangan limbah ke parit umum terbukti benar, masyarakat meminta agar pihak pengelola bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah agar tidak lagi merugikan warga sekitar.
*Media Post Keadilan akan terus mengawal perkembangan laporan ini hingga ada tindak lanjut dan keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
(utari/tim)













