Langkat | Media Post Keadilan Tim Media Post Keadilan pada senin 20 Juli 2026, mendatangi Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, guna melakukan konfirmasi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa yang sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat setempat.
Sebelum mendatangi kantor desa, tim media terlebih dahulu melakukan penelusuran dan wawancara dengan sejumlah warga terkait realisasi penggunaan anggaran desa yang tercantum dalam data LPJ yang dimiliki Media Post Keadilan.
Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Pancur Ido, Ruspian, sempat memberikan jawaban kepada tim media dengan mengatakan, “Saya lagi di luar, kita jumpa di tengah hari saja ya Pak.” Namun sangat disayangkan, ketika tim media kembali menghubungi pada siang hari untuk melakukan konfirmasi resmi, nomor wartawan Media Post Keadilan justru diblokir oleh Kepala Desa Ruspian.
Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan data LPJ yang diperoleh tim media, terdapat beberapa item anggaran yang dipertanyakan warga. Pada tahun 2023, tercatat kegiatan pengerasan jalan usaha tani dengan nilai anggaran mencapai Rp689.402.000. Namun, menurut pengakuan warga, mereka tidak mengetahui keberadaan pekerjaan tersebut.
“Yang kami lihat tidak ada, Bu. Jalan usaha tani yang dimaksud kami tidak tahu di mana lokasinya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kemudian pada tahun 2024, kembali tercantum kegiatan pengerasan jalan usaha tani dengan nilai sekitar Rp172.224.100 dari pagu anggaran Rp696.483.000. Warga kembali membantah adanya pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ.
Tak hanya itu, pada tahun anggaran 2025 dengan pagu Rp685.568.000 dan dana yang telah tersalurkan sebesar Rp494.064.200, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan sumur bor dan pengerasan jalan/jembatan milik desa.
Menurut keterangan warga, di lapangan hanya terdapat satu sumur bor, sementara dalam data LPJ disebutkan terdapat dua unit. Selain itu, masyarakat mengaku tidak mengetahui lokasi jalan maupun jembatan desa yang disebut telah dikerjakan menggunakan Dana Desa.
“Kalau sumur bor setahu kami cuma satu. Yang satu lagi kami tidak tahu di mana. Jalan dan jembatan yang disebut di laporan juga masyarakat tidak tahu,” ungkap warga lainnya.
Sikap Kepala Desa yang memilih memblokir nomor wartawan saat hendak dikonfirmasi dinilai sebagai tindakan yang tidak mencerminkan pejabat publik yang siap diawasi.
Sebagai kepala desa, seharusnya Ruspian memahami bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media Post Keadilan menilai, tindakan menghindari konfirmasi justru memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Jika penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai aturan, maka seharusnya Kepala Desa bersikap terbuka dan memberikan penjelasan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pancur Ido, Ruspian, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian LPJ Dana Desa tahun 2023, 2024, dan 2025 serta alasan pemblokiran nomor wartawan Media Post Keadilan.
Media Post Keadilan akan terus menelusuri dugaan kejanggalan penggunaan Dana Desa di Desa Pancur Ido dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pemerintah desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
bersambung,…..
(utari/tim)













