Jakarta, PostKeadilan – Aksi demo masyarakat yang menamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut agar DPR RI segera mensahkan RUU tentang Pernapasan Aset dari Pelaku Kejahatan menjadi Undang-undang (UU), awalnya berjalan lancar dan DAMAI.
Kamis (27/8/2026) siang itu, sejumlah perwakilan AMPB diterima pimpinan DPR RI. Pada pertemuan, pimpinan DPR RI langsung atensi dan menyepakati tuntutan.
Hal tersebut dituangkan secara tertulis dengan menandatangani komitmen RUU untuk disegerakan menjadi UU tenggat waktu paling lama tanggal 15 Desember 2026.
Namun dibalik demokrasi yang sudah berjalan baik demikian, nyaris dirusak segelintir orang.
Setelah pimpinan DPR RI menyetui tuntutan, massa AMPB hendak membubarkan diri, sedikit terhalangi oleh kedatangan kelompok pendemo baru.
Petugas Kepolisian dan TNI yang berjaga tampak kewalahan dalam menghadang beberapa kelompok pendemo tiba-tiba bermunculan itu.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah Bom Molotov dan senjata tajam dari para pendemo baru.
Kabid Humas PMJ, Kombespol Budi Hermanto membenarkan temuan tersebut.
“Anggota dilapangan menemukan sejumlah senjata tajam dan Bom Molotov. Kini kita tengah mendalami dan sudah mengamankan beberapa pelaku yang membawa senjata tajam dan Bom Molotov,” beber Budi, Kamis (27/8/2026) malam.
Oleh karenanya, banyak masyarakat yang mengapresiasi upaya POLRI dalam pengamanan demonstrasi.
Kendati demikian, masyarakat juga mendorong Kepolisian untuk mengungkap siapa dalang dan motif para pelaku yang membawa barang-barang berbahaya itu. Bersambung.. (Simare)













