LANGKAT | POST KEADILAN — Dugaan persoalan pengelolaan anggaran Dana Desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi tersebut mencuat dari Desa Klantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Pada Selasa, 1 September 2026, Tim Media Post Keadilan menerima informasi dari sejumlah masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pengembalian uang terkait pengelolaan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Klantan berinisial I kepada Inspektorat Kabupaten Langkat.
Nilai pengembalian tersebut disebut-sebut mencapai hampir Rp300 juta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Media Post Keadilan kemudian berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Klantan berinisial I melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Kades I tidak mau memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Namun, saat salah satu anggota Tim Media Post Keadilan mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, panggilan tersebut tidak mendapatkan respons.
Konfirmasi dilakukan sebagai bentuk hak jawab dan upaya memperoleh informasi yang berimbang, sekaligus memastikan kebenaran mengenai dugaan pengembalian uang tersebut.
LSM GMAS Mengaku Baru Mengetahui Adanya Pengembalian
Tim Media Post Keadilan selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Ketua LSM GMAS, Doni Lubis, terkait informasi tersebut.
Menurut keterangan yang diterima Tim Media Post Keadilan, LSM GMAS sebelumnya telah membuat pengaduan terkait dugaan persoalan anggaran Desa Klantan kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat, dan informasi tersebut disebut telah sampai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai adanya pengembalian uang oleh Kepala Desa Klantan, Doni Lubis mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
«“Saya juga baru mengetahui hari ini. Tapi sangat disayangkan, ada apa dengan Inspektorat dan Kejaksaan? Saya yang membuat laporan terkait hal tersebut tidak diberitahukan kepada saya sebagai pelapor,” ujar Doni Lubis kepada Tim Media Post Keadilan.»
Doni Lubis juga mengatakan bahwa dirinya telah mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada seseorang bernama Sy.
Menurut Doni, Sy memberikan penjelasan mengenai proses audit terhadap Desa Klantan.
«“Terkait audit Desa Klantan, kami menindaklanjutinya atas permintaan dari Kejari Langkat, atas temuan tim Inspektorat Kabupaten Langkat. Pada saat proses pembuatan LHP memang ada pengembalian dari Kades Klantan, untuk nominalnya saya tidak ingat. Untuk proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Kejari Langkat,” demikian keterangan Sy yang disampaikan Doni Lubis kepada Tim Media Post Keadilan.»
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Ketua LSM GMAS Doni Lubis menyebut bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa yang menjadi dasar pengaduan mereka, terdapat dugaan nilai anggaran yang harus dikembalikan ke kas negara lebih dari Rp1 miliar.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai apakah pengembalian yang disebut-sebut hampir Rp300 juta tersebut merupakan keseluruhan temuan atau baru sebagian dari kewajiban pengembalian.
Selain itu, publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai berapa nilai sebenarnya yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan, berapa nominal yang telah dikembalikan, apa dasar pengembaliannya, serta bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap hasil audit tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai nilai lebih dari Rp1 miliar tersebut merupakan keterangan dari pihak LSM GMAS dan masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi hasil pemeriksaan maupun keterangan dari instansi yang berwenang.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan persoalan dalam pengelolaannya perlu mendapatkan penjelasan secara transparan.
Apabila benar telah dilakukan pengembalian uang kepada Inspektorat, masyarakat tentunya berhak mengetahui dasar pengembalian, jumlah uang yang dikembalikan, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu jawaban resmi:
Berapa sebenarnya nominal uang yang dikembalikan oleh Kepala Desa Klantan?
Apakah pengembalian tersebut sudah menyelesaikan seluruh temuan pemeriksaan?
Benarkah terdapat kewajiban pengembalian yang nilainya lebih dari Rp1 miliar sebagaimana disampaikan LSM GMAS?
Dan bagaimana perkembangan penanganan laporan tersebut di Kejaksaan Negeri Langkat?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Tim Media Post Keadilan akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan mengawal perkembangan persoalan ini hingga memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen resmi serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Media Post Keadilan juga memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa Klantan, Inspektorat Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.
POST KEADILAN — KAWAL INFORMASI, BUKA FAKTA, BERIMBANG DALAM PEMBERITAAN.
(utari/tim)













