Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Jelang Vonis 10 September, Tim Hukum Muhammad Farhan: Putusan Harus Bertumpu pada Fakta Persidangan

×

Jelang Vonis 10 September, Tim Hukum Muhammad Farhan: Putusan Harus Bertumpu pada Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — POSTKEADILAN. Perkara narkotika yang menjerat Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin memasuki tahap penentuan. Setelah dituntut pidana penjara selama 20 tahun, Muhammad Farhan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 10 September 2026. Rabu, (9/9/2026).

Menjelang putusan, Tim Penasihat Hukum Muhammad Farhan menyoroti konstruksi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait perbuatan konkret yang dinilai dapat menghubungkan terdakwa dengan unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU Erma Octora menuntut Muhammad Farhan selama 20 tahun penjara melalui Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM-107/Enz.2/Jkt-UTR/03/2026 yang dibacakan pada 13 Agustus 2026.

Menurut surat tuntutan sebagaimana disampaikan Tim Penasihat Hukum, perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti narkotika dengan berat keseluruhan 90.233,44 gram atau sekitar 90,23 kilogram.

Tim Hukum Pertanyakan Unsur “Perantara”

Tim Penasihat Hukum yang telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada 1 September 2026 membantah keterlibatan Muhammad Farhan dalam peredaran narkotika sebagaimana konstruksi tuntutan JPU.

Penasihat Hukum Muhammad Farhan, Duarjon Simalango, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang menjadi dasar pembelaan mereka, saksi yang dihadirkan JPU dari Kampung Bahari tidak pernah melihat Muhammad Farhan menjual, memiliki, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Tim hukum juga menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi aparat mengenai penggerebekan pada 7 November 2025, tidak ditemukan narkotika pada diri Muhammad Farhan ketika ditangkap.

Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum mempertanyakan penerapan unsur “menjadi perantara dalam jual beli” sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Bagaimana terdakwa dapat dikatakan menjadi perantara dalam jual beli apabila menurut fakta persidangan yang kami cermati tidak jelas siapa penjualnya, siapa pembelinya, kapan transaksinya, dan apa tindakan konkret Muhammad Farhan sebagai perantaranya?” ujar Duarjon.

Menurutnya, besarnya barang bukti narkotika dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan pertanggungjawaban pidana seseorang. Keterkaitan terdakwa dengan barang bukti dan perbuatan yang didakwakan, kata dia, tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan.

Baca Juga :  "Gerakan Sumut Mengajar" Pakpak Bharat

Penasihat Hukum: Putusan Harus Berdasarkan Fakta Persidangan

Penasihat Hukum Alofsen Marbun turut menyoroti argumentasi JPU yang menurut pihaknya masih bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.

Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kesalahan terdakwa pada akhirnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Tim Penasihat Hukum juga mempertanyakan pendapat ahli pidana yang dihadirkan JPU mengenai terpenuhinya unsur perantara dalam jual beli narkotika. Menurut Duarjon, ketika pendapat tersebut diuji dalam persidangan, ahli pada pokoknya menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim.

“Pertanyaan kami sederhana tetapi fundamental: mana perbuatan konkret Muhammad Farhan yang memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2)? Apa yang dilakukan, kepada siapa, kapan dilakukan, dan alat bukti apa yang membuktikannya? Itu yang menurut kami tidak terbukti,” kata Duarjon.

JPU Tetap pada Tuntutan

Setelah pledoi dibacakan pada 1 September 2026, JPU mengajukan replik pada 3 September 2026 dan pada pokoknya tetap mempertahankan tuntutannya.

Tim Penasihat Hukum selanjutnya mengajukan duplik pada 8 September 2026.

Menurut Duarjon, replik JPU belum menjawab substansi utama pembelaan mengenai perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Muhammad Farhan.

“Menurut penilaian kami, replik JPU pada pokoknya mempertahankan tuntutan. Argumentasi mengenai perbuatan konkret terdakwa yang kami persoalkan dalam pledoi belum terjawab secara substantif,” ujarnya.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Setelah tahapan tuntutan, pledoi, replik dan duplik selesai, perkara tersebut kini tinggal menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026.

Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan didasarkan pada alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus berdasarkan hukum, alat bukti dan fakta persidangan secara objektif dan independen. Beratnya tuntutan tidak boleh menggantikan kewajiban pembuktian terhadap perbuatan konkret terdakwa,” ujar Duarjon.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang harus dinilai bukan semata besarnya jumlah barang bukti dalam perkara, tetapi apakah terdapat bukti yang cukup untuk menghubungkan Muhammad Farhan secara individual dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Harapan kami, putusan didasarkan pada apa yang benar-benar terbukti di persidangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin masih berstatus terdakwa dan belum terdapat putusan yang menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap dirinya. Penilaian mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan proses pembuktian di persidangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay casino online sv388 sbobet88 sabung ayam online