Kab. Bekasi, PostKeadilan – Disoal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja modal yang tidak direalisasikan, Kepala SMP Negeri 4 Cikarang Timur (Ciktim) Aji Mulyadi, S.Pd., M.M sebut dana sudah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Ditemuin di ruang kerjanya, Aji memberikan klarifikasi resmi tentang temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pada Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025 mengenai pengadaan belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp49,5 juta yang dinyatakan tidak direalisasikan di SMPN 4 Ciktim.
Dia tegas mengatakan bahwa seluruh dana yang disoal tersebut telah disetorkan kembali secara utuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank BJB pada tanggal 8 Juni 2026.
“Kami sudah mengembalikan dan tidak ada lagi sisa anggaran yang mengendap maupun masuk ke rekening pribadi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (9/7/2026) siang.
Secara transparan, ia memperlihatkan bukti dikembalikan uang yang dimaksud ke kas daerah.

“Jadi, sudah tidak ada lagi dana itu di kami,” katanya sembari memperlihatkan bukti Tanda Setoran ke RKUD Kab. Bekasi temuan BPK RI yang disetor Aji Mulyadi tertanggal 8 Juni 2026.
Sebelumnya, LHP BPK mencatat adanya realisasi belanja modal aset peralatan dan mesin TA 2025 melalui aplikasi SIPLah pada SMPN 4 Cikarang Timur yang tidak dibelanjakan fisiknya. Rincian temuan tersebut meliputi pengadaan tiga unit air conditioner (AC) sebesar Rp19,5 juta, satu unit personal computer (PC) sebesar Rp17,5 juta, serta sisa uang dari selisih harga pembelian PC sebesar Rp12,5 juta dengan total nominal Rp49,5 juta.
Mengenai munculnya indikasi temuan, pada saat audit lapangan BPK. Aji menjelaskan bahwa hal itu dipicu oleh faktor miskomunikasi dan kondisi transisi internal sekolah.
Pada hari pelaksanaan uji fisik oleh tim BPK, ia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan jadwal pemeriksaan secara langsung.
Di sisi lain, posisi bendahara sekolah pada saat itu baru berjalan selama satu minggu, sehingga yang bersangkutan belum menguasai secara menyeluruh dokumen administrasi serta detail histori pengadaan barang sekolah.
Pihak sekolah memastikan pengembalian keuangan negara senilai Rp49,5 juta tersebut telah dirampungkan secara resmi, serta berkomitmen untuk memperbaiki kerapian administrasi tata kelola dana BOSP di lingkungan SMPN 4 Ciktim. (Tim)













