Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Satpol PP Kota Medan Dianggap ‘Lemah’: Tidak Laksanakan Rekomendasi RDP Komisi IV DPRD Kota Medan

×

Satpol PP Kota Medan Dianggap ‘Lemah’: Tidak Laksanakan Rekomendasi RDP Komisi IV DPRD Kota Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, PostKeadilan – Bangunan diduga ilegal dan ditenggarai tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) milik PS, salah satu Anggota DPRD Kota Medan, belum juga tampak disegel pasca putusan Komisi IV DPRD Kota Medan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Dikerjakan, DPRD Kota Medan mengeluarkan surat Nomor: 400.14.6/17234 tertanggal 7 September 2026 ditujukan kepada Walikota Medan untuk mengarahkan/ memerintahkan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan, menertibkan/ pembongkaran bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Kelurahan Sudirejo II, Medan Kota.

Surat tersebut ditandatangani Ketua, Wong Chun Sen dan seperti tak diindahkan Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Satpol PP Pemko Medan.

Direktur PBG Watch (Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung) Renaldo Diaz mengatakan, “hingga saat ini belum ada tindakan sama sekali dari Satpol PP dalam mengeksekusi Rekomendasi RDP Komisi IV DPRD Kota Medan itu”.

PBG Watch menganggap, Satpol PP lemah.

“Satpol PP yang biasanya gerak cepat mendatangi bangunan ilegal (tanpa PBG), ternyata tidak memiliki nyali mendatangi bangunan yang diduga milik oknum anggota DPRD. Satpol PP Pemko Medan yang biasanya garang kepada masyarakat biasa, kali ini tidak berani melakukan tindakan apapun terhadap bangunan ilegal yang diduga milik Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu,” ucap Diaz.

Menurut dia, Pemko Medan sama sekali tidak mematuhi putusan RDP Komisi IV DPRD Medan, pada Senin, 24 Agustus 2026 yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak (Ketua/ Fraksi PDI Perjuangan), Muhammad Afri Rizki Lubis (Wakil Ketua/ Fraksi Nasdem), Lailatul Badri (PKB) dan Edwin Sugesti Nasution (PAN).

“Malah pekerjaan konstruksi tetap dilanjutkan. Satpol PP Pemko Medan tidak melakukan tindakan apapun, bahkan tidak ada penyegelan,” ujar nya.

Baca Juga :  KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam Tanjung Enim

PBG Watch menduga ada perlakuan khusus diberikan karena pemilik (PS) merupakan Anggota Dewan Provinsi Sumut.

“Patut diduga ada keterlibatan oknum- oknum Anggota DPRD Medan untuk menghalangi eksekusi oleh Satpol PP Pemko Medan.” tandas Diaz.

Diaz juga menambahkan, kami sangat menyayangkan perlakuan khusus Satpol PP Pemko Medan kepada bangunan liar/ ilegal (tanpa PBG) milik tersebut.

PBG Watch juga mendorong tindakan konkrit dari Ketua Komisi IV dan Ketua DPRD Kota Medan terhadap putusan RDP yang telah dikirimkan kepada para pihak.

“Kami akan memantau bagaimana kepatuhan Pemko Medan dan pemilik bangunan liar/ilegal (tanpa PBG) tersebut,” tuturnya.

Hingga berita dilansir, belum ada pihak Pemko dan DPRD Medan yang dapat ditemuin untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan PBG Watch itu. Bersambung..
(H.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay