Bekasi, PostKeadilan – Ditenggarai Kepala SMAN 4 Bekasi, Hj. Rusti Setiyarti, S.P.d., M.M bohongi publik. Pasalnya, kepada wartawan yang mewawancarainya, Rusti sebut persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) yang disoal adalah persoalan tahun lalu dan telah selesai.
Cerita berawal dari kedua Wartawan yakni Wartawan media Liputan 7, George dan Fakta Hukum, Evan mengkonfirmasi terkait dokumen Notulen Hasil Musyawarah berkop Komite SMAN 4 Bekasi tentang sumbangan sukarela.
Isi notulen: Hasil Musyawarah kelas XII.4, kami menyetujui dana sumbangan sukarela max Rp2.000.000/Bln/Kls dengan rincian Rp50.000/siswa selama 4 bulan mulai Februari 2026 – Mei 2026 dengan mentransfer ke rekening komite.
Berdasarkan pernyataan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang akrab disingkat KDM, tegas melarang sekolah negeri lakukan pungutan untuk kepentingan apapun.
“Dilarang sekolah-sekolah pemerintah memungut uang dari siswa, untuk kepentingan apapun dan atas nama apapun,” ujar KDM melalui akun Medsos miliknya yang VIRAL.

Oleh karenanya, sumbangan seperti yang terjadi di SMAN 4 Bekasi identik dengan pernyataan KDM bahwa praktik demikian dikategorikan ‘pungli’.
Dihadapan Komite Sekolah, salah satu anggota Komite Sekolahnya adalah seseorang Polisi Aktif dan Humas Sekolah, Masludin pada hari Jumat (11/9/2026) pagi, Rusti menyampaikan bahwa dirinya mengetahui sumbangan tersebut.
“Musyawarah itu dilakukan tahun lalu, itu semester 2 dan sudah kita klarifikasi ke Kepala Cabang Dinas,” ujar George menirukan ucapan Rusti kepada PostKeadilan, Sabtu (12/9/2026) pagi.
Menurut Rusti, musyawarah itu antara komite dan orang tua murid.
“Saat ini tidak terdapat lagi penarikan dana maupun bentuk sumbangan yang diwajibkan kepada siswa atau orang tua murid di SMAN 4 Bekasi,” kilah Rusti.
Para awak media menceritakan bagaimana
Rusti menjelaskan, dana yang tercantum dalam dokumen Notulen direncanakan untuk mendukung berbagai kegiatan siswa, di antaranya Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan kegiatan penunjang pendidikan lainnya.
“Empat (4) hari setelah edaran beredar, kami sudah melakukan klarifikasi ke Cabang Dinas Pendidikan (KCD). Hasil dari klarifikasi tersebut, penarikan dana sumbangan langsung diberhentikan,” beber Rusti.
Masih kata Rusti, sekolah siap memanggil dan memediasi orang tua maupun narasumber lainnya yang merasa dirugikan atau keberatan dengan adanya edaran mengenai sumbangan tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan dari pihak sekolah bahwa mekanisme penarikan dana sumbangan sebagaimana tercantum dalam dokumen Notulen tidak lagi berjalan.
Namun ketika Dokumen diteliti, ternyata tertanggal 1 Februari 2026.
Artinya, ada kejanggalan yang tidak sinkron dengan pernyataan Rusti.
Disisi lain, Evan yang beberapa hari sebelumnya mencoba konfirmasi Kepala KCD Wilayah 3 Bekasi, Dr. Hj. Rina Parlina, S.IP., M.M, memperlihatkan Chat WhatsApp (WA) Rina.
“Nanti saya cek. Terimakasih infonya,” balas Rina, Rabu (9/9/2026) siang ketika dikonfirmasi terkait Dokumen Notulen berkop Surat Komite SMAN 4 Bekasi tertanggal 1 Februari itu.
Keterangan Rusti yang menyebutkan sudah memberikan klarifikasi ke KCD setelah 4 hari pihak Komite lakukan edaran, berbanding terbalik dengan pernyataan Rina yang akan mengecek persoalan tersebut.
Polemik ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dalam pengelolaan kegiatan komite sekolah, khususnya terkait mekanisme penggalangan dana dari orang tua siswa.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah, persoalan ini diharapkan dapat ditelusuri stakeholder secara transparan, termasuk memastikan bahwa setiap bentuk sumbangan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan beban bagi peserta didik maupun orang tua.
Dan sang Kepala SMAN 4, Rusti yang acap kali disoal, pun hingga kini masih tetap ‘bertengger’. Mengapa?
(Simare/ Red)













