Bekasi, PostKeadilan – Dunia pendidikan dasar di wilayah Kota Bekasi kembali dihadapkan pada persoalan transparansi dan beban finansial orang tua murid.
Kali ini, dugaan pungutan biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler di SDN 03 Jatirahayu menuai protes dan keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa terbebani secara ekonomi.
Berdasarkan informasi dan dokumen aduan yang dihimpun, polemik ini bermula dari kewajiban pembayaran kegiatan Pesta Siaga Pramuka yang dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober mendatang. Setiap siswa diwajibkan membayar biaya kepesertaan sebesar *
Rp130.000, yang mencakup akomodasi, tempat, dan konsumsi anak.
Sejumlah orang tua murid menilai penarikan biaya tersebut terasa memberatkan dan mendadak. Pasalnya, kebijakan penagihan ini turun di saat sebagian wali murid masih berjuang melunasi pembayaran uang muka (down payment / DP) untuk pengadaan atribut seragam sekolah.
“Sebagian wali murid saja ada yang baru bayar DP seragam, sudah harus membayar lagi kegiatan Pesta Siaga,” ungkap salah satu perwakilan wali murid yang menyampaikan keluhannya, namun enggan sebut nama demi takut disoal, Senin (14/9/2026).
Selain nominal biaya, wali murid juga menyoroti aturan ketat terkait absensi atau ketidakhadiran siswa. Berdasarkan instruksi yang beredar di grup komunikasi orang tua, siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan diwajibkan memberikan alasan tertulis yang disertai bukti valid seperti surat keterangan dokter atau klinik jika berhalangan karena sakit.
Di luar alasan darurat yang disertai bukti tersebut, keikutsertaan dan kewajiban pembayaran dinilai mengikat.
Sorotan tajam dari orang tua murid juga diarahkan pada manajemen pengelolaan sekolah. Diketahui bahwa SDN 02 Jatirahayu dan SDN 03 Jatirahayu menempati satu lokasi bangunan yang sama, menggunakan fasilitas lapangan secara bergantian, serta berada di bawah kepemimpinan satu kepala sekolah yang sama, inisial L.
Kendati demikian, para wali murid mempertanyakan perbedaan kebijakan yang cukup kontras antara kedua sekolah tersebut. Di SDN 02 Jatirahayu, kegiatan pungutan dilaporkan ditiadakan secara ketat termasuk untuk pengadaan buku, seragam, hingga sumbangan hari besar keagamaan, terutama pasca adanya audit di masa lalu.
Sebaliknya, SDN 03 Jatirahayu dinilai masih kerap memberlakukan penarikan biaya untuk berbagai kegiatan di luar lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi dan meminta ruang klarifikasi kepada pihak SDN 03 Jatirahayu serta komite sekolah guna mendapatkan penjelasan berimbang.
Demikian Indra, Kabid SD Dinas Pendidikan Bekasi yang dikonfirmasi melalui WhatApp (WA), hingga berita dilansir, tidak (belum) berikan jawaban apapun. Bersambung.. (Tim Red)













