Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Terjadi Dugaan Pungli Di SMKN 1 Bekasi, APH Diminta Periksa Kepala Sekolah

×

Terjadi Dugaan Pungli Di SMKN 1 Bekasi, APH Diminta Periksa Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMKN 1 Kota Bekasi tengah disoroti elemen masyarakat. Kepala Sekolahnya, Drs. Boan, M.Pd coba dihubungi melalui Chat Whats App (WA), tidak (belum) juga mau merespon konfirmasi.

Dan bahkan coba ditemuin di sekolahnya, Boan tidak juga memperlihatkan batang hidungnya.

Seperti diketahui dari sejumlah sumber dan informasi berita, SMKN 1 Kota Bekasi melakukan pungutan sumbangan awal tahun rata-rata Rp2.500.000 per siswa, dan uang Komite Sekolah Rp2.800.000 per siswa.

Dilansir di suatu media, total sumbangan awal tahun untuk kelas 10 Teknik Komputer dan Jaringan(TKJ B) pada tahun ajaran 2022 – 2023 sebesar Rp64.300.000, sedangkan uang komite sekolah pada tahun yang sama Rp72.840.000.

Kelas 11 TKJ B Rp72.160.000 pada tahun ajaran 2023 – 2024 dan kelas 12 TKJ B Rp71.950.000 pada tahun ajaran 2024 – 2025. Total keselurahan yang dipungut SMKN1 Kota Bekasi dari orang tua siswa jurusan TKJB sebesar Rp281.250.000 selama 3 tahun ajaran dibawah kepemimpinan Boan yang menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Kota Bekasi sejak tahun 2022.

Pada berita juga, Humas SMKN 1 Bekasi, Imis membenarkan adanya sumbangan awal tahun, setiap tahun yang peruntukannya sebagian untuk pembelian seragam.

“Namun , untuk tahun ajaran yang akan datang belum tau entah ada atau tidak karena belum ada payung hukumnya,” kilah Imis.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kalau uang tahunan itu, uang komite yang dipungut melalui Komite sekolah .

“Memang SMKN1 menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) namun tidak mencukupi untuk membiayai operasional sekolah yang selalu depesit, karena masih banyak guru di SMKN1 honor,” tutupnya seperti dilansir di media Reaksi Nasional.

Menanggapi hal tersebut, banyak elemen masyarakat menyoal dan mempertanyakannya.

“Saya mempertanyakan realisasi dan pertanggungjawaban uang dari orang tua siswa tersebut,. sebab sangat besar,.hanya 1 jurusan saja dalam 1 Rombongan Belajar (Rombel) Rp281.250.000 selama 3 tahun, padahal di SMKN 1 ada 8 jurusan,” ucap Delvin dari LSM GMBI.

Dia membeberkan sebagai berikut: Sumbangan awal tahun dengan jumlah siswa 360 yang di terma X Rp2.500.000= Rp900.000.000 pertahun. Uang komite Rp2.800.000 X 1.080 siswa =Rp3.024.000.000 pertahun.

“Sangat Besar uang orang tua murid yang dipungut SMKN 1. Hampir Rp4 miliar selama 1 tahun ajaran. Tentu menjadi pertanya , apakah SMKN 1 tidak menerima Dana BOS Pusat dan BOPD?”

Hasil penelusuran pada Aplikasi JAGA.ID KPKP, SMKN 1Kota Bekasi menerima Dana BOS pada tahun 2022 Tahap 1 Rp755.940.000 , Tahap 2 Rp1.007.920.000 dan Tahap 3 Rp755.940.000,-

Pada tahun 2023 penerimaan dana BOS Tahap 1 Rp1.284.840.000 dan Tahap 2 Rp1.285.141.385,-

Kemudian pada tahun 2024 penerimaan dana BOS Tahap 1 Rp1.428.995.000 dan Tahap 2 Rp1.564.079.205. Dan tahun anggaran 2025, Tahap 1 dan 2 sebesar Rp2.863.420.000. Ditambah BOPD tahun-tahun sebelumnya, masih saja pihak SMKN 1 Bekasi lakukan pungutan ke murid dan atau orang tua murid yang bernilai fantastis.

Baca Juga :  Selamat Atas Terpilihnya Suryo Sudharmo Dan Nurhasan, SH Menjadi Ketua Dan Sekretaris DPD IWO Indonesia

Padahal sangat jelas, larangan pungutan melalui komite di Permendikbud No.75 Thn 2016 Tentang Komite Sekolah pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

Sehingga dengan demikian masyarakat menduga keras uang pungutan dari orang tua murid di SMKN 1 Kota Bekasi demikian adalah Pungutan yang bertentangan dengan peraturan alias ‘Pungli’.

Oleh karenanya, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kota untuk mengungkap dugaan “Pungli’ di SMKN 1 Kota Bekasi dalam kurun waktu dibawah kepemimpinan Boan.

Harapan tetcetus dikarenakan baru-baru ini, Kejari Kota Bekasi berhasil mengungkap dugaan korupsi berupa ‘Pungli’ dalam pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang.

“Masa pungli di MCK Pasar, APH, ya Kejaksaan bisa ungkap, sementara dugaan pungli bertahun-tahun dan sangat membebani orang tua murid di SMKN 1 tak bisa diungkap. Kita dorong ke Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panggil dan periksa Kepala SMKN 1 Bekasi. Permasalahan ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas K.I. Simaremare, S.Pd, Pemimpin Redaksi PostKeadilan yang juga turut angkat suara, Selasa (22/9/2026) pagi. Bersambung.. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

slot gacor slot gacor sv388 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam