DELI SERDANG — POSTKEADILAN. Pemerintah Desa Sei Merah yang terhubung dengan Dusun II Desa Langau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,, merealisasikan pembenahan infrastruktur berupa pengaspalan dan perbaikan jalan guna menunjang mobilitas serta transportasi warga. Proyek perbaikan ini mulai dikerjakan pada Sabtu, 26 September 2026.
Kegiatan pembangunan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek pengaspalan dan pengerasan jalan di lokasi tersebut mencapai Rp1.292.064.000 (satu miliar dua ratus sembilan puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah).
Perbaikan infrastruktur ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah desa pada tahun 2026. Langkah tersebut diambil agar masyarakat Desa Sei Merah dan Dusun II Desa Langau Seprang dapat kembali menikmati akses jalan desa yang nyaman setelah sekian lama mengalami kerusakan, sekaligus memastikan warga bisa merasakan manfaat nyata dari pembangunan infrastruktur yang memadai.
Selain berdampak langsung bagi warga setempat, jalur yang diaspal ini memiliki posisi yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Desa Langau Seprang serta berfungsi sebagai jalan alternatif penghubung antar-desa. Terlebih lagi, dengan adanya sejumlah pembangunan perumahan di sekitar kawasan tersebut, kehadiran infrastruktur jalan yang mulus diyakini akan semakin mendongkrak kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat luas.
Dengan telah direalisasikannya pengaspalan jalan penghubung ini, pihak pemerintah desa mengimbau masyarakat agar bersama-sama ikut merawat fasilitas umum tersebut agar dapat digunakan dalam jangka panjang. Pemerintah juga berharap ke depannya perbaikan serupa dapat segera menyasar titik-titik jalan lingkungan lain di Desa Sei Merah dan Desa Langau Seprang yang masih mengalami kerusakan. (LI).













