Kab. Bekasi, PostKeadilan — Setelah sebelumnya sulit ditemui, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, ST, akhirnya memberikan klarifikasi, tanggapan resmi kepada Tim Redaksi PostKeadilan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disoal atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 125 SD Negeri se-Kabupaten Bekasi.
Pada wawancara langsung, Pranoto menjelaskan tugasnya meliputi pendampingan sekolah mulai dari penyusunan Anggaran RKAS, pelaksanaan, hingga pelaporan dana BOS, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025.
“Sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, dalam pengelolaan dana BOS tentunya kami melakukan pembinaan, baik itu dari penyusunan RKAS, kemudian pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Sesuai dengan ketentuan Juknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Jadi kita melakukan pendampingan,” ujar Pranoto. Senin (05/10/2026) pagi di ruang kerjanya.
Dilanjut dengan pertanyaan apakah mengetahui isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 48.B Tahun Anggaran 2025, Pranoto membenarkan. Ia bahkan menyebut 125 SD Negeri yang menjadi objek audit telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bekasi.
“Iya, untuk tahun 2025 memang sudah diaudit oleh BPK di awal tahun 2026. Dan memang untuk SD Negeri ada 125 sekolah yang teraudit. Semuanya, baik itu temuannya ataupun opini dari BPK. Sudah ditindaklanjuti oleh kami Dinas Pendidikan dan sudah ditindaklanjuti juga oleh Inspektorat dari 125 sekolah dasar negeri. Kesemuanya berproses,” beber Pranoto.
Ia memastikan proses penyetoran dana (pengembalian dana atas temuan audit BPK) sudah tuntas dilakukan seluruh sekolah.
“Setahu saya, pada saat audit mau berakhir di akhir bulan Mei, sekitar tanggal 25 atau 26 Mei, itu semua sekolah sudah menyetorkan ke BPK berdasarkan hasil audit,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya (baca: Wow.. Kabid SD Ditenggarai Dalang Dugaan Korupsi Dana Di Puluhan SD Negeri Kabupaten Bekasi) hasil penelusuran Tim ke sejumlah SD Negeri, ada pengakuan belum menerima maupun membaca LHP BPK Nomor 48.B tersebut.
Ihwal kemungkinan adanya sekolah yang belum mengetahui persoalan ini, Pranoto menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab pihaknya untuk menelusuri.
“Sebenarnya kan kalau ketidaktahuan sekolah itu menjadi tugas kami untuk menyampaikan. Jadi karena kami sebagai pembinaan di bidang sekolah dasar, kami juga perlu tahu sekolah mana yang belum tahu tentang kondisi mereka,” tanya Kabid.
“Kenapa kok mereka belum tahu?. Setahu saya, ketika mereka diaudit kemudian ada temuan, diminta mengembalikan, seharusnya sih mereka sudah tahu semua,” katanya.
Terkait frekuensi pembinaan, Pranoto yang mengaku baru bertugas di Dinas Pendidikan sejak 2024 menyebut pihaknya melakukan monitoring secara berkala, meski tidak menyeluruh.
“Kami juga lakukan pembinaan yang tahun 2024, kami melakukan monitoring tapi secara sampel. Jadi untuk temuan di 2023 jangan sampai terjadi di 2024. Kemudian temuan di 2024 jangan sampai terjadi di 2025, dan seterusnya, karena kan nantinya kalau ada temuan yang berulang itu nanti akan melanggar asas kepatuhan,” jelasnya.
“Jadi itu harapan kami, selalu melakukan pendampingan dan monitoring berkait pengelolaan dana BOS. Dan di 2024, 2025 serta tahun ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi. Mohon maaf atas kesibukan itu, mungkin rekan Wartawan menganggap kami tidak bersahabat, tak masalah. Ke depan kita perbaiki lah,” terang Pranoto.
Lalu terkait pertanyaan paling krusial adalah terkait pola transaksi di aplikasi SIPLah , di mana BPK menemukan sejumlah sekolah meminta kembali dana yang telah ditransaksikan secara tunai dari penyedia.
Menanggapi hal ini, Pranoto mengakui ada perbedaan karakter temuan dari tahun ke tahun, namun menegaskan pola transaksi tersebut berada di luar sepengetahuan dan kewenangan bidangnya.
“Sebenarnya memang untuk di 2023, 2024, dan 2025 dengan temuan yang berbeda-beda. Namun yang paling berbeda adalah di 2025. Hal ini sebenarnya memang di luar sepengetahuan kami. Karena pengadaan dan proses belanja SIPLah di lakukan oleh sekolah, yakni Operator, Penyedia atas persetujuan Kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang ditemukan berlaku demikian (Dugaan Laporan Fiktif), sudah kita lakukan semacam teguran dan peringatan. Bilamana rekomendasi BPK agar dikembalikan, pihak sekolah wajib mengembalikan. Beritahu kami jika masih ada sekolah yang belum mengembalikan. Apalagi dengan alasan tidak tahu,” pangkasnya. (Tim)













