
Kota Bekasi, PostKeadilan – Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) mendorong Sidang Istimewa Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) untuk memberhentikan Presiden Mahasiswa (Presma) M. Fathir Al Hudaya.
Desakan itu muncul setelah Presma mengiyakan permintaan delegasi 100 mahasiswa, dengan imbalan Rp250 ribu per orang.
Menurut Fathir, ia dihubungi Rusti Kasintel Polres Metro Bekasi Kota, untuk menghadiri acara Sumpah Pemuda di Bundaran HI Jakarta, namun batal karena terjadi miskomunikasi antara Polres dan Polda Metro Jaya, (30/10/26).
Dari Klarifikasi Presma didepan mahasiswa pada (01/11/2026), ia menyatakan bersedia mundur lewat mekanisme Sidang Istimewa DPM dengan syarat namanya di pulihkan dari akun-akun yang memposting itu di take down.
Ditempat terpisah berdasarkan konfirmasi ke Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.O.K., menegaskan tidak ada mahasiswa yang hadir di acara dari Kota Bekasi.
“Faktanya memang tidak ada mahasiswa dari Kota Bekasi di acara tersebut,” jawab Putu kepada Awak Media lewat WhatsApp, Selasa (03/11/26).

Disisi lain mahasiswi berinisial Y.G. menyebut perkara ini tidak boleh dianggap remeh dan harus ditelusuri sampai ke pihak yang memberi instruksi serta yang mendanai.
Ia juga meminta kepolisian “bertindak secara transparan dan menjunjung tinggi demokrasi”. Ia menutup pernyataannya dengan seruan “Kampus bukan alat kekuasaan”.
Mahasiswi berinisial M.H.R. berpendapat Presma “kehilangan integritas sebagai seorang pemimpin” jika benar suara mahasiswa dipertukarkan dengan materi.
Mahasiswa berinisial M.R.A. menyoroti hal serupa dan menilai ada kejanggalan dalam peran Presma.
Pernyataan ini merupakan pendapat dan dugaan para mahasiswa berdasarkan informasi yang beredar. Belum ada bukti bahwa uang Rp250 ribu pernah dicairkan atau diterima mahasiswa.

Bagi sebagian mahasiswa, penjelasan itu belum menyentuh pokok soal: bagaimana mandat organisasi mahasiswa dipakai, siapa yang menginisiasi permintaan, dan dari mana dana berasal.
(RED)













