Bekasi, PostKeadilan – Tokoh muda dan dikenal aktivis sosial Kota Bekasi, Frits Saikat, soroti dugaan Pungli (Pungutan Liar) berkedok sumbangan yang terjadi di SDN Perwira 4 Bekasi Utara.
Ia menyampaikan keprihatinan atas beredarnya kuesioner yang memuat nominal sumbangan beserta jadwal penyerahan secara berkala kepada orang tua peserta didik di SDN Perwira 4, Bekasi Utara.
Menurut Frits, penetapan nominal tertentu dan jadwal pembayaran yang bersifat rutin, maka praktik tersebut patut diduga telah bergeser dari konsep sumbangan sukarela menjadi pungli yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal pengelolaan komite sekolah.
“Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya. Apabila terdapat penetapan nominal dan jadwal pembayaran secara rutin, kondisi tersebut patut diduga mengubah sifat sumbangan menjadi pungutan yang perlu ditelusuri dan dievaluasi oleh pihak berwenang,” kata Frits dalam keterangan Pers nya, Rabu (29/7/2026).
Dia menegaskan bahwa sekolah negeri harus menjadi ruang pendidikan yang inklusif dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani orang tua peserta didik di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap bentuk penggalangan dana semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.
Tempat terpisah, PostKeadilan menyampaikan informasi tersebut dan sekaligus mengkonfirmasi apa tindakan dari Kepala Bidang Pembinaan (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Indra.
“Sedang Ditindaklanjuti,” jawab Indra melalui chat WhatsApp (WA), Rabu (29/7/2026) siang. Bersambung… (Simare)













