Lampung,PostKeadilan – Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Lampung Timur pertanyakan bagaimana bisa dalam pembangunan Pasar Modern, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mendapat sertifikat penghargaan REVITALISASI TERBAIK dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, ada polemik pembangunan Pasar Modern tersebut antara pedagang dan pihak Pemkab.
Enam Pasar Modern di Kabupaten Lampung Timur yang berada dibangun di 6 Kecamatan bersumber dari APBN itu menelan biaya besar. Nilai pembangunan setiap pasar mencapai sekitar Rp. 5,7 Milyar.
Namun pembangunan Pasar Modern tersebut menuai protes. Semisal Pasar Modern yang ada di Kecamatan Pekalongan, ada polemik antara pedagang dengan Pemerintah Daerah khususnya pihak Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Timur.
Penerlusuran awak media ini, terjadi berawal karena pihak Pemkab ditenggarai tidak menepati janjinya kepada para warga pedagang yang membeli lapak-lapak Pasar Modern. Tertuang pada surat perjanjian antara kedua belah pihak (warga pedagang dan Pemkab), ternyata terdapat dugaan ‘penyelewengan oleh Disperindag Lampung Timur.
Sebagaimana dalam surat perjanjian dengan nomor 664/1276.148/20/SK/2018, tertanggal 03 September 2018 bahwa lapas ukuran Los 2 x 1,5 Meter. Akan tetapi semua Los yang di bangun hanya dengan ukuran 80 x 1,2 Meter. Hal itulah maka para pedagang tidak terima dan lakukan protes.
Para pedagang yang berhasil di temui sebut sangatlah merasa di rugikan. “Los yang tidak sesuai ukuran yang di janjikan untuk berdagang. Jelas kami tidak terima. Kami Protes sama pemkab,” demikian ucap pedagang.
Tidak sedikit para pedagang yang enggan untuk menerima Los tersebut. Sebagaimana yang di tuturkan oleh beberapa pedagang ikan dan sayuran juga, bahwasannya dengan kecilnya lokasi Los itu menyulitkan para pedagang.
“Bagaimana saya bisa berdagang sementara tempatnya saja sudah sulit untuk menaruh dagangan. Bahkan jarak antara Los pun sangat sempit,” keluh ibu pedagang sayur yang di amini teman sesama pedagang lain.
Kalau pun ada sebagian pedagang yang mau ambil Los itu, ujar pedagang lain enggan sebut namanya, karena sangat terpaksa mengingat dalam undian untuk tempat atau Los para pedagang banyak mendapat ‘tekanan dari pihak pengelola Pasar.
Mimik wajah mereka menggambarkan rasa kekecewaan. Senda mereka yang ada di pasar itu sebut ‘terpaksa menuruti kehendak pengelola pasar.
Selanjutnya, bagaimana mungkin Pemerintah Pusat dengan keadaan yang masih berpolemik justru memberikan sebuah sertipikat penghargaan REVITALISASI TERBAIK. Sementara pasarnya masih bermasalah begitu.
Jika dilihat dari segi pembangunan, memang pasar Pekalongan sukses di bangun. Namun kembali lagi kalau saja Pemerintah mau menoleh dan berfikir akan azas manfaat, sudah barang tentu hal itu tidak lah layak untuk berdagang.
“Semestinya Pemerintah itu lebih tanggap terkait akan manfaat setiap kegunaan bangunan. Jangan hanya dan berfikir bahkan di samakan dengan Jakarta. Sehingga dengan seenaknya membangun Pasar Modern tanpa memikirkan akibat ada yang di rugikan seperti pedagang pasar Pekalongan itu,” sebut Ketua NCW (Nasional Corruption Watch), Herman kepada PostKeadilan melalui telepon seluler milikinya, Sabtu (16/3/2019).
Herman mengatakan, Pemerintah Pusat sudah salah alamat telah memberikan sertipikat penghargaan REVITALISASI TERBAIK terhadap Bupati Lampung Timur. “Saya sebut begitu karena info sarana pasar yang dijanjikan tidaklah sesuai. Ada dugaan pembangunan pasar itu beraroma KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Nanti coba kita pelajari dan pertimbangkan untuk layangkan surat resmi,” tukasnya.
Berita ini di lansir, pihak pemerintah terkait belum dapat di temui untuk bersedia beri tanggapan. Bersambung…………..(Bambang/Red)