Wah.. Ada Polemik Namun Dapat Penghargaan REVITALISASI TERBAIK?

- Penulis

Minggu, 17 Maret 2019 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,PostKeadilan – Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Lampung Timur pertanyakan bagaimana bisa dalam pembangunan Pasar Modern, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mendapat sertifikat penghargaan REVITALISASI TERBAIK dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, ada polemik pembangunan Pasar Modern tersebut antara pedagang dan pihak Pemkab.

Enam Pasar Modern di Kabupaten Lampung Timur yang berada dibangun di 6 Kecamatan bersumber dari APBN itu menelan biaya besar. Nilai pembangunan setiap pasar mencapai sekitar Rp. 5,7 Milyar.

Namun pembangunan Pasar Modern tersebut menuai protes. Semisal Pasar Modern yang ada di Kecamatan Pekalongan, ada polemik antara pedagang dengan Pemerintah Daerah khususnya pihak Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerlusuran awak media ini, terjadi berawal karena pihak Pemkab ditenggarai tidak menepati janjinya kepada para warga pedagang yang membeli lapak-lapak Pasar Modern. Tertuang pada surat perjanjian antara kedua belah pihak (warga pedagang dan Pemkab), ternyata terdapat dugaan ‘penyelewengan oleh Disperindag Lampung Timur.

Baca Juga :  Lewat F1PowerBoat "Danau Toba Siap Mendunia"

Sebagaimana dalam surat perjanjian dengan nomor 664/1276.148/20/SK/2018, tertanggal 03 September 2018 bahwa lapas ukuran Los 2 x 1,5 Meter. Akan tetapi semua Los yang di bangun hanya dengan ukuran 80 x 1,2 Meter. Hal itulah maka para pedagang tidak terima dan lakukan protes.

Para pedagang yang berhasil di temui sebut sangatlah merasa di rugikan. “Los yang tidak sesuai ukuran yang di janjikan untuk berdagang. Jelas kami tidak terima. Kami Protes sama pemkab,” demikian ucap pedagang.

Tidak sedikit para pedagang yang enggan untuk menerima Los tersebut. Sebagaimana yang di tuturkan oleh beberapa pedagang ikan dan sayuran juga, bahwasannya dengan kecilnya lokasi Los itu menyulitkan para pedagang.

“Bagaimana saya bisa berdagang sementara tempatnya saja sudah sulit untuk menaruh dagangan. Bahkan jarak antara Los pun sangat sempit,” keluh ibu pedagang sayur yang di amini teman sesama pedagang lain.

Baca Juga :  Miris.. Diduga Akibat 'Kecurangan PPDB Di SMAN 13 Kota Bekasi, Anak KETM Tidak Bisa Sekolah Negeri

Kalau pun ada sebagian pedagang yang mau ambil Los itu, ujar pedagang lain enggan sebut namanya, karena sangat terpaksa mengingat dalam undian untuk tempat atau Los para pedagang banyak mendapat ‘tekanan dari pihak pengelola Pasar.

Mimik wajah mereka menggambarkan rasa kekecewaan. Senda mereka yang ada di pasar itu sebut ‘terpaksa menuruti kehendak pengelola pasar.

Selanjutnya, bagaimana mungkin Pemerintah Pusat dengan keadaan yang masih berpolemik justru memberikan sebuah sertipikat penghargaan REVITALISASI TERBAIK. Sementara pasarnya masih bermasalah begitu.

Jika dilihat dari segi pembangunan, memang pasar Pekalongan sukses di bangun. Namun kembali lagi kalau saja Pemerintah mau menoleh dan berfikir akan azas manfaat, sudah barang tentu hal itu tidak lah layak untuk berdagang.

Baca Juga :  Polsek Lintongnihuta Sembangi Warga Sampaikan Pesan Kantibmas

“Semestinya Pemerintah itu lebih tanggap terkait akan manfaat setiap kegunaan bangunan. Jangan hanya dan berfikir bahkan di samakan dengan Jakarta. Sehingga dengan seenaknya membangun Pasar Modern tanpa memikirkan akibat ada yang di rugikan seperti pedagang pasar Pekalongan itu,” sebut Ketua NCW (Nasional  Corruption Watch), Herman kepada PostKeadilan melalui telepon seluler milikinya, Sabtu (16/3/2019).

Herman mengatakan, Pemerintah Pusat sudah salah alamat telah memberikan sertipikat penghargaan REVITALISASI TERBAIK terhadap Bupati Lampung Timur. “Saya sebut begitu karena info sarana pasar yang dijanjikan tidaklah sesuai.  Ada dugaan pembangunan pasar itu beraroma KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Nanti coba kita pelajari dan pertimbangkan untuk layangkan surat resmi,” tukasnya.

Berita ini di lansir, pihak pemerintah terkait belum dapat di temui untuk bersedia beri tanggapan. Bersambung…………..(Bambang/Red)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!