Medan, PostKeadilan – Rencana berdirinya bangunan tower oleh pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang sedag dibangun di permukiman rumah warga di Jl. Pancing III Gg. Balai Desa No.14 Kel.Indra Kasih Kec. Medan Tembung sagat meresahkan warga masyarakat.
Menurut pengakuan warga setempat, pembangunan tersebut sempat terhenti selama sebulan. ”Apa yang ada di isi plank cuma 15M, yang ternyata di ijinnya itu 27M. Tidak sesuai dengan mediasi kemarin. Maka pembangunannya sempat tertuda. Eh..ini mau bangun lagi,” sebut Endang, warga yang rumahya persis disamping tempat pembangunan tower akan berlanjut, Rabu (26/10) pagi.
Lanjut Endang, pembangunan tersebut tidak ada sosialisasi ke warga. “Pihak PT kumpuli tanda tangan sebagian warga dengan melakukan system door to door. Seharusnya memakai system undanganlah keseluruh warga yang berada disekitar pembangunan tower dan dikumpulkan dikantor lurah. Ini tidak,” ungkapnya.
Endang perlihatkan 2 foto copy surat pernyataan ijin warga yang ditanda tangan 8 warga di atas 3 materai 6000. Penandatanganan tersebut tidak melibatkan semua warga yang berada disekitar area pembangunan tower.
Kemudian dari pada itu, dari 2 foto copy surat pernyataan ijin warga yang diperlihatkan, ada 2 nama tempat rencana pendirian bangunan tower tersebut. “Disini di sebut atas tanah milik Irwan Nasution, tanahnya disana. Kemudian di coret, diganti ditanah Rial Syahputra. Ini kan pembodohan,” tuding Endang.
Karena penandatangan yang dilakukan bersifat dipilih-pilih, menimbulkan cerita fitnah dan keresahan diwarga.
“Warga disini jelas tidak setuju dengan pembangunan tower ini,” tukas Endang.
Ditanya kepada pihak PT.Daya Mitra Telekomunikasi, Wendy sebut pembangunan tersebut sesuai dengan ijin yang ada. “Kami punya ijin, semua lengkap. Ibu itu sentiment pribadi aja nya itu,” ucapnya Rabu (26/10).
Dipertanyakan kepada Plt Lurah Indra Kasih, Nimelda OH. P. SH terkait penandatanganan dirinya sebagai Kepala Kelurahan Indra Kasih di surat pernyataan ijin warga, Nimelda akui setelah pencoretan/pergantian nama atas tanah milik Irwan Nasution, tanah Rial Syahputra.
“Saya tanda tangani setelah pergantian nama. Menurut mereka, sudah disetujui warga juga pergantian tempat tersebut,” terangnya di kantor Kecamatan Medan Tembung, Rabu (26/10) sore.
“Namun begitu, saya sudah bicarakan sama pak Camat. Kami tengah persipkan surat ke PRTB untuk penghentian surat ssesuai dengan permintaan warga,” tutup Nimelda yang juga menjabat Kasi Kesos di kantor Kecamatan Medan Tembung. Bersambung………… Deddi , Fitra