Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
kabar sumut

LPK Anugrah munculkan 4 motif batik tenun (Ulos) bertempat jalan Halilintar no.6 kelurahan Siopat Suhu, kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar.

18
×

LPK Anugrah munculkan 4 motif batik tenun (Ulos) bertempat jalan Halilintar no.6 kelurahan Siopat Suhu, kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar.

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan -Sumut. Sebagai pemilik LPK Anugrah Hotna Winda Panjaitan berumur 50 tahun ini selalu tak hentinya membuat motif-motif terbarunya dalam pembuatan berbagai macama motif batik tenun ulos. Ia menghabiskan hari-harinya membuat seni kratifnya dengan mendesain motif batik tenun (ulos).(25/01/2020)

LPK Anugrah beroperasi mulai tahun 2012, yang bertempat di jalan Halilintar ini menyediakan bahan pakayan, Sarung selendang, Songket dari semi/Sutera asli tenunan (bukan mesin). Motif dan warna asli dari motif yang dibuat oleh desain Hotna Winda sendiri.

Tapi sayang, belakangan ini atau baru-baru ini penghasilan dari tenunan dari LPK Anugrah semakin hari semakin menurun. Tutunnya permintaan atau pemesanan disebabkan oleh dengan adanya pengrajin (penenun) yang ada di kota Pematangsiantar dan pengrajin diluar daerah Siantar telah meniru corak motif tenunan (ulos) , tanpa permisi atau tanpa memberitahukan sebelum kepada pencipta motif tersebut.

Tidak tanggung-tanggung Hotma Winda sebagai pencipta dan penerbit motif ciptaannya sering melihat dan menemukan diluar sana diperjualbelikan orang dengan harga fantastis dipasarkan.
Pemilik LPK Anugrah Hotna Winda

“saya terkejut melihat diluar sana, saya capek-capek membuat motif dan mendesain bagus-bagus mereka menikmati tanpa permisi atau tanpa sepengetahuan aku mereka sudah membuat motif ciptaanku”ujarnya(25/01/2020)

Hotna Winda dalam penyampainnya berkata lagi “dalam memunculkan motif buatan saya ini, telah punya surat pencatatan ciptaan dari atas nama Menteri hukum dan hak asasi manusia RI direktur jenderal kekayaan intelektual no dan tanggal CO0201601447, 19 April 2016 dengan berdasarkan UU no.28 tahun 2014 tentang hak cipta yaitu UU tentang perlindungan ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Motif ciptaan oleh Hotna Winda sudah banyak beredar dan di claim oleh oleh pengrajin-pengrajin (penenun) lainya tanpa sepengetahuannya. Seperti contoh Batik tenun (ulos) Bintang Manggorga dengan no motif HP009 tanggal ciptaan 11 Mei 2012, Batik tenun (ulos) Kukusan Marhali no. Motif HP006 tanggal ciptakan 17 November 2011, Batik tenun (ulos) Rumah adat dan Batik tenun (ulos) Kukusan Manggorga no. Motif HP007 tanggal ciptakan 16 November 2011.

Hotma Winda berkata hasil produksi motif ciptaannya tersebut sudah banyak diproduksi baik dalam negeri maupun Mancanegara. Cara memasarkan hasil tenunan tersebut ada melalui media Online dan konsumen sendiri datang untuk memesannya ke LPK Anugrah. ( Naron.S )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.