Post keadilan,Samosir,Besarnya dana desa yang dialokasikan kesetiap desa diseluruh Indonesia membuka cela bagi kepala desa untuk melakukan tindak korupsi.Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan mensejahterakan warganya,namun mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dimana kepala desa Penanggangan berinisial (JA) Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir diduga melalukan tindak korupsi anggran Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar.
Pembangunan satu unit PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) beralamat disitahuru dusun II yang bangunan berukuran lebar bangunan 4,2 m dan panjang 7,1 m menelan dana Rp.182.838.715,36,dimana tercantum Diplang pagu BOP kegiatan fisik Rp.6.828.287 dan biaya bahan dan upah Rp.176.002.427,pada tanggal 25-11-2019 saat melihat bangunan yang begitu minim,crew menduga kepala desa berinisial (JA)telah melakukan tindakan korupsi,dimana pemerintah telah mengatur dalam Undang Undang pasal 2,3 dan 18 no.31 tahun 1999 serta no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi.
Diminta kepada Bupati agar mengevaluasi kinirja kepala desa Pananggangan Kecamatan Nainggolan yang berinisial (JA),dan kejaksaan agar memeriksa kepala desa pananggangan,karena melibatkan TP4D Kejari Samosir.(tim.irul)