Taput Tarutung. Postkeadilan Seorang pengedar narkotika jenis ganja, warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap petugas polisi.
NRS dibekuk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, pukul 21.00 WIB saat menunggu calon pembeli ganja. NRS berdiri di depan sebuah warung internet.
“Sebelum sukses menjual barang dagangannya, tim Satuan Narkoba Polres Taput segera menangkap tersangka. Karena dikhawatirkan tersangka keburu tahu diintai dan melarikan diri,” kata Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walfon Baringbing.
NRS, 19 tahun, seorang pengedar narkotika jenis ganja, warga Pardangguran, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap petugas polisi antinarkoba Polres setempat, Senin 3 Februari 2020.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba kita, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual
Walfon mengatakan, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dibungkus di kertas nasi seberat 3,25 gram. Barang tersebut dibungkus dengan rapi dan disimpan di kantong celana.
Walfon menambahkan, petugas berhasil menangkap tersangka, setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba kita, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika. Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa diperjualbelikan,” kata dia.
Untuk penyelidikan lebih dalam, tersangka dan barang bukti diamankan. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan, dijerat melanggar Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” katanya ( Arman Situmorang)