Bekasi, PostKeadilan – Kepolisian Sektor Tambun menangkap dua orang tersangka pembuat dan sekaligus pengedar uang palsu (Upal).
Kedua pelaku berinisial AA (40) dan RF (21) telah beroperasi cukup lama. “Pelaku melakukan ini sudah berjalan tiga tahun. Dalam setiap percetakan satu minggu tersangka mencetak Rp 3 juta,” terang Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada awak media di Polsek Tambun, Kab Bekasi, Senin (10/2/2020).
Semua kegiatan pelaku terungkap berawal adanya laporan warga tentang transaksi jual-beli di warung, menggunakan uang palsu. Lalu Buser Polsek Tambun yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Elman kemudian berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RF di tempat kejadian perkara di Kampung Gabus Pabrik, Rt 05/04 Dusun 1,Desa Sriamur, Kec Tambun Utara.
Kemudian jajaran kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan satu di antara tersangka yang berinisial AA di tempat yang menjadi percetakan uang palsu, yaitu di daerah Penggilingan, Jakarta Timur.
Kegiatan tersangka dengan menggunakan uang palsu tersebut, di belanjakan di warung-warung kecil.Sedang para pelaku tidak pernah melakukan transaksi uang tersebut secara langsung.
“Misalnya, membelanjakan uang tersebut dengan membeli sabun, beli rokok, lantas ada uang kembalian jika tidak habis di belanjakan, “ungkap Siswa.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka di kenakan pasal 244 KUHPidana, barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang di keluarkan oleh Negara atau Bank, dengan sengaja mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak di palsu, di ancam paling lama lima belas tahun. (LennyJannes)