Postkeadilan TALAUD, Melanjutkan ceritanya, 06/5/2020, Herry Marungsenge (Ayah AB),
Setelah melakukan bedah tanpa persetujuan keluarga, dokter OY cepat-cepat membuat surat rujuk cito (Darurat) ke salah satu RS di Talaud.
Malam itu kami berangkat denga naik Speed Boat, setiba di Rumah Sakit ML, AB, anak kami di bius total, sayatan bekas di bedah dr. OY dibuat lebih panjang dengan persetujuan kami, terang Herry.
Sekira 2 jam, pembedahan selesai, namun dr. ahli bedah di RS ML pun juga tidak menemukan abocath yang putus di tangan anak saya. Tak lama anak saya kembali dirujuk ke RS TLG (Wolter Monginsidi) dengan isi rujukan, benda asing di tangan kanan dan permintaan untuk ct. Scan, tapi tiba di RS TLG tidak di lakukan ct. Scan, melainkan dokter penerima menyarankan MRI
Setelah di lakukan MRI petugas radiologi bilang satu minggu kemudian kami di minta balik untuk mendapatkan hasilnya, satu minggu kemudian kami datang lagi RS TLG, namun tak nyangka justru kami diperlakukan kasar oleh dr. ahli bedah dr. YL di ruang poli bedah,
Kami dimarahi, dikata-katai dengan perkataan tidak sopan oleh dr. YL, dengan sangat kecewa, kamipun pulang, terang Herry.
Setelah upaya kami tak membuahkan hasil di beberapa Rumah Sakit, justru salah satu dokter menyarankan anak kami di bawa ke dr. bedah plastik untuk membuat tangannya menjadi mulus kembali.
Kamipun menolak saran itu karena bagi kami tidak masalah tangannya punya bekas luka, asalkan benda asing tersebut sudah di angkat dari tubuh anak kami. Sebab dengan adanya masalah itu, berat badan anak kami turun 6 kg, karena kepikiran terus. Dan hingga detik ini anak kami masih sering merasa sakit di bagian tanhannya.
Karena di perlakukan tidak adil, kami melaporkan masalah tersebut ke Polres Talaud, tegas Herry Marungsenge.
Kornas Tim Reaksi Cepat
Perlindungan Perempuan Dan Anak, Bunda Naumi, yang juga menerima aduan atas kasus tersebut, coba menghubungi Kapolres Talaud melalui WhatsApp.
Berikut penjelasan AKBP Alam, Kapolres Talaud kepada Kornas TRC PPA melalui pesan WhatsApp dengan Bunda Naumi, “Terkait penanganan kasus tersebut, dari hasil gelar perkara ke-5 berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli baik IDI Talaud, IDI Sulut, MKEK Sulut, serta berdasarkan hasil sidang putusan MKDKI Sulut terhadap terlapor, Tidak Cukup Bukti (TCB) maka rencana kita akan lakukan gelar perkara dan juga mencari novum baru, Demikian Bu penjelasannya”.
Sumber : TRC PPA
Editor : Bagus