Medan, PostKeadilan – Sejumlah LSM dan Wartawan Medan mempertanyakan lemahnya hukum yang dapat menjerat oknum Kepala-kepala sekolah SMP di Medan yang terindekasi lakukan perlawanan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sebut saja Hj Nurhalimah Sibuea, S.Pd M.Pd, kepala SMP Negeri 3 Medan itu sudah berulang di lapor ke Dinas Pendidikan dan bahkan hingga ke Polda Sumut. Nurhalimah Sibuea masih tetap bertengger pada jabatannya.
Mirisnya, di samping menjabat Kepala SMP Negeri 3 Medan, Nurhalimah pun masih dipercaya menjabat Kepala SMP Negeri 4 Medan. Istri dari mantan pensiunan Polisi yang pernah bertugas di Polda Sumatera ini mendapat 2 jabatan Kepala Sekolah sekaligus bertahun-tahun hingga berita ini dilansir.
“Dpt info td, dia (Nurhalimah) di back up oleh oknum media tipikor sumut,” tuding sumber via WhatsApp (WA), Senin (11/11/2018) malam.
Hal itu juga sempat di bicarakan dalam Grup WA MEDIA & POLDA SUMUT. Perbincangan di Grup, awak media ini minta kepada pihak Polda Sumut agar segera lakukan penyelidikan tentang bagaimana bisa Nurhalimah selalu dapat lepas dari jeratan hukum.
Informasi yang berkembang di kalangan insan pers Medan, Nurhalimah mempunyai kedudukan setrategis di salah satu media. Dan itu sudah pernah di beritakan di SKU PostKeadilan pada akhir tahun 2016 edisi ke 25 (Baca: Kepala SMPN 3 Medan Kebal Hukum?).
Dimana pada pemberitaan itu, Nurhalimah menjabat wakil Pemimpin Redaksi di salah satu media, mengaku telah dilakukan pemeriksaan pada dirinya oleh penyidik Polda bernama Nicholas. Kala itu atas laporan dugaan kecurangan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016-2017.
“Jangankan sama kalian, ke Polda pun sudah saya kirim. Kemana lagi mau di kirim,” sebutnya meradang di ruang kerjanya di SMPN 3 Medan saat itu.
Kemudian lagi, mengenai penjualan buku di sekolah, Nurhalimah tidak menampik sekolahan yang digawanginya menjual buku ajar dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa).
“Macem mana pak, iya koperasi dan guru-guru pak. Guru-guru kan ingin siswanya itu memiliki refrensi buku untuk dikerjakan di rumah. Untuk belajar di sekolah, kerjakan di sekolah. Betul larangan itu, juga kana da hak sekolah pak. Itulah dia hak sekolah membuat program sekolah itu bermutu pak,” kilah Nurhalimah kepada PostKeadilan masa itu.
Kesemua tindak-tanduk Nurhalimah sedemikian sudah pernah di beritahukan kepada Dinas Pendidikan Medan. Nurhalimah tak jua ‘jera dan lakukan hal yang sama hingga sekarang.
Dugaan Mark Up Jumlah Siswa
Pernah awak media ini pertanyakan Nurhalimah tentang jumlah siswa di SMPN 3 Medan bulan Oktober tahun 2016. Bernada jengkel dirinya menjawab 432. Artinya jika dibagi 12 rombel (rombongan belajar), maka jumlah siswa per rombel tepat 36 siswa / rombel. Hasil inventigasi crew PostKeadilan kala itu, ada rombel lebih dari 36 siswa. Hal itu dibenarkan sejumlah guru yang ditemui saat itu.
Sedemikian dengan Kepala SMPS AL ITTIHADIYAH Medan, Suriani Lumban Gaol, di duga lakukan ‘mark up jumlah siswa. Pasca investigasi di sekolahan itu dan kemudian di lanjutkan kepada (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Madya Medan, Ramlan Tarigan, tak mendapat respon, LSM NCW (Nasional Corruption Watch) layangkan surat resmi.
“Secara resmi kami sudah layangkan surat Kepala Dinas Pendidikan Medan tanggal 7 November itu. Sudah sepekan belum juga ada jawaban. Kini kami juga tengah persiapkan surat ke dua,” ujar Ketua NCW Sumut, Herman via HP, Rabu (14/11/2018).
Diminta klarifikasi tentang proges Dinas Pendidikan menyikapi laporan yang sebelumnya pernah dipertanyakan awak media ini kepada Ramlan, Ramlan terkesan menghindar.
“Iya bang, coba bicara sama pak Sukirno,” kata Ramlan di ujung telepon seluler miliknya, Rabu (14/11/2018) sore.
Sejurus kemudian, ada suara mengaku bernama Sukirno menjabat kasie teknis Dinas Pendidikan Sumut.
“Surat dari mana bang, nanti kami cek dulu bang,” kilahnya.
Padahal 2 pekan sebelumnya, Ramlan berjanji akan menyikapinya setelah LSM NCW layangkan surat resmi. Berita di terbitkan, Ramlan tak beri jawaban apa-apa lagi…… Bersambung (Tim)